Liputan6.com, Jakarta - Vaksin Merah Putih dan Vaksin Nusantara untuk Covid-19 diperkirakan sudah bisa diproduksi pada 2022. Saat ini, sebagian besar vaksin karya anak bangsa tersebut masih dalam tahap uji klinis.
Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.
Advertisement
"Diharapkan pada 2022 sudah bisa diproduksi dan digunakan untuk program vaksinasi Covid-19 kita," kata Siti dalam Spectaxcular 2021 pada Senin (22/3/2021).
Indonesia saat ini bekerja sama dengan beberapa produsen vaksin Covid-19 selain Sinovac. Tiga vaksin lain berasal dari AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer.
Menurut Siti, keberagaman vaksin tersebut tidak akan memengaruhi efektivitasnya. Pasalnya, semuanya sudah dijamin dan memenuhi kriteria Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa efektivitas dan mutunya memenuhi syarat untuk mengalahkan Covid-19.
Indonesia, katanya, termasuk salah satu negara beruntung karena telah mendapatkan vaksin Covid-19. Ada sekitar 130 negara yang sampai saat ini belum mendapatkan karena produksi vaksin di dunia yang hanya separuh dari kebutuhan yang ada.
"Indonesia cukup beruntung, dan dengan kebutuhan vaksin begitu besar tidak mungkin bisa disediakan oleh satu perusahaan," jelasnya.
Sambil menunggu vaksin Merah Putih, PT Bio Farma juga telah mulai memproduksi vaksin Covid-19. Kualitas vaksin produksi perusahaan BUMN tersebut pun dinilai terjamin.
"Kita cukup optimis karena Bio Farma sendiri punya perjalanan panjang menyediakan vaksin, bukan hanya untuk Indonesia tapi juga beberapa negara di luar Indonesia," ungkap Siti.
Pemerintah Butuh Rp 58 Triliun Beli Vaksin, Masyarakat Diimbau Bayar Pajak
Sebelumnya, pemerintah mengimbau masyarakat untuk membayar pajak agar bisa membantu membiayai pembelian vaksin dan program vaksinasi Covid-19. Indonesia membutuhkan sekitar Rp 58 triliun untuk kedua hal tersebut.
"Vaksin dan vaksinasi akan membutuhkan hampir sekitar Rp 58 triliun, dan kita harus selesaikan vaksinasi untuk 185 juta penduduk Indonesia," kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam webinar Kemenkeu pada Senin (22/3/2021).s dilakukan untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok).
Oleh sebab itu, uang pajak dari masyarakat atau wajib pajak menjadi salah satu sumber dana untuk program vaksinasi.
"Uang pajak menjadi salah satu tumpuan utama untuk membeli vaksin dan lakukan vaksinasi. Beli vaksin yang saat ini kita impor, dan pengadaan vaksin ketika kita sudah bisa produksi sendiri di dalam negeri," jelasnya.
Diungkapkannya, masyarakat Indonesia bisa terlindungi dari Covid-19 dengan vaksin, sehingga setahap demi setahap kegiatan ekonomi bisa terbuka kembali. Situasi pandemi ini, katanya, membutuhkan gotong royong dan kebersamaan untuk bisa menanggulanginya.
Pemerintah saat ini membutuhkan Rp 2.750 triliun untuk pengeluaran negara, yang sebagian dikumpulkan melalui pajak. Total dana tersebut diantaranya untuk menangani pemulihan ekonomi nasional, yang termasuk diantaranya termasuk pengeluaran untuk pembelian vaksin dan program vaksinasi.
"Ada yg secara khusus kita pantau sebagai alokasi untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp 699 triliun, hampir 700 triliun. Uangnya dari mana? dari pajak yang dibayarkan wajib pajak," tutur Suahasil.
Adapun tenggat waktu laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan 2020 berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan badan. Untuk wajib pajak pribadi batasnya sampai 31 Maret 2021, sedangkan Badan pada akhir April 2021.
Advertisement