Pemerintah Dirikan Badan Pangan Nasional, Tumpang Tindih dengan Bulog?

Pemerintah akan membentuk Badan Pangan Nasional (BPN). Lembaga ini bertugas mengintegrasikan kebijakan beras.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mar 2021, 18:15 WIB
Pekerja menata susunan karung beras di Gudang Bulog Divisi Regional DKI Jakarta, Kelapa Gading, Kamis (18/3/2021). Meski Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Mendag Muhammad Lutfi memerintahkan untuk impor 1 juta ton beras dikarenakan masih banyak stok di gudang. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan membentuk Badan Pangan Nasional (BPN). Lembaga ini bertugas mengintegrasikan kebijakan beras nasional dari hulu hingga hilir termasuk kebijakan impor dan peningkatan serapan domestik.

Direktur Pangan dan Pertanian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) Anang Noegroho Setyo Moeljono mengungkapkan, saat ini desain Badan Pangan nasional tengah digodok oleh Bappenas. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo.

"Jadi, presiden (Jokowi) minta Bappenas untuk desain BPN. mudah-mudahan dapat segera diwujudkan," ujarnya dalam webinar bertajuk Reformulasi Kebijakan Perberasan, Senin (22/3/2021).

Anang menjelaskan, Badan Pangan Nasional nantinya memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan langsung dengan Bulog, yang selama ini bertugas untuk menjamin pasokan dan serapan beras petani dalam negeri.

Maka dari itu, pihaknya memastikan Bappenas telah melakukan pertemuan intensif dengan Kementerian BUMN dan juga Bulog untuk membahas posisi Bulog setelah terbentuknya lembaga baru tersebut. Menyusul adanya penyesuaian peran kementerian dan lembaga lainnya dalam kebijakan pangan.

"Kita berdiskusi intensif bagaimana memosisikan Bulog ini, apakah kontraktor dan regulator. Atau regulatornya itu Badan Pangan Nasional dan kontraktor itu adalah Bulog," bebernya.

Adapun, latar belakang pembentukan BPN sendiri tak lepas dari rumitnya pengambilan keputusan untuk kebijakan pangan. Di mana harus melalui delapan hingga sembilan kementerian dan lembaga terkait yang dinilai tidak efektif dan efisien.

Sehingga, kata dia, dibutuhkan pembentukan lembaga seperti BPN untuk menyinergikan dan mengkoordinasikan kebijakan hanya dalam satu lembaga, yang juga telah diatur di dalam UU No.18/2012.

"Parlemen sudah beri dukungan mengenai konsern dan atensi yang tinggi mengenai bagaimana pentingnya BPN ini untuk sinergitas maupun koordinasi di tingkat kebijakan," tegasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Peran Bulog

Dua pekerja mengecek beras milik Perum Bulog di kawasan Pulo Mas, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Kementan kembali memastikan bahwa meski tengah dilanda pandemi Covid-19 pasokan beras hingga akhir tahun masih ada stok beras sebanyak 7,1 juta ton. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dia berharap, dengan adanya BPN ini postur operasional Bulog, yang selama ini hanya menjalankan tugas pemerintah dalam perspektif operasional Public Service Obligation (PSO) atau pelayan publik, juga dapat mengembangkan sayapnya ke ranah komersial.

"Menurut hemat kami dua sayap ini menjadi Bulog ke depan. Bagaimana Bulog bisa lincah. Satu institusi menjamin kestabilan pasokan dan kestabilan harga, ini menjadi satu kebutuhan di masa yang akan datang," ungkapnya.

Dia menambahkan, pemerintah telah memberikan payung hukum bagi Bulog dalam PP No.13/2016 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Bulog, agar dapat bergerak lebih jauh dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Salah satunya dengan mengembangkan produk-produk turunan dari beras.

"Saya pikir di dalam kerangka regulasi 2016 tentang Bulog juga dimintakan bisnis Bulog menjadi lebih luas. Nilai tambah beras juga menjadi satu tantangan ke depan, harapannya Bulog bisa jadi agensi. Ke depan itu beras yang kita ingin hasilkan adalah beras dengan kandungan nutrisi yang lebih baik, ada istilah biofortifikasi dan fortifikasi pangan beras," tutupnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya