Liputan6.com, Takalar - Seorang pemuda berinisial F (18) harus berurusan dengan aparat kepolisian, lantaran menjadi pelaku penyebar video hoaks 'jaksa terima suap' dalam persidangan kasus yang membelit Rizieq Shihab.
Pelaku F ditangkap tim gabungan yang terdiri dari Bidang Intelijen Kejati Sulsel dan Kejari Takalar, serta aparat kepolisian dari Polres Takalar, di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Senin (22/3/2021).
Advertisement
"Ya benar, telah diamankan berinisial F (18)," kata Zulpan saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (22/3/2021).
Selain mengamankan terduga pelaku, tim gabungan juga mengamankan telepon genggam yang diduga digunakan F untuk membuat dan menyebar video hoaks tersebut.
Zulpan menyebutkan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Kejati Sulsel, F kemudian dipulangkan lantaran ia berdalih akun Facebokk miliknya diretas seseorang. F mengaku tidak tahu menahu ihwal video hoaks tersebut.
"Namun, berdasarkan hasil introgasi dari intel Kejagung RI, akun milik pelaku diduga diretas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Sebelum dipulangkan, lanjut Zulpan, F membuat surat pernyataan bahwa dirinya bersedia dipanggil kapan saja ketika keterangannya dibutuhkan sebagai saksi.
"Sementara barang bukti dua buah HP dibawa Ke kantor Kejagung RI untuk pendalaman," katanya.