Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 279.627.008.399,35 atas pemberian fasilitas pembiayaan dari perusahaan BUMN tersebut kepada sejumlah perusahaan.
Jaksa penuntut umum meyakini Maryono telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.
Advertisement
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Sein (22/3/2021).
Jaksa menyebut Maryono melakukan tindak pidana tersebut bersama Widi Kusuma selaku pendiri dan pengelola PT Anak Usaha Semesta sebagai pemilik merek Branche Bistro yang juga menantu Maryono.
Kemudian bersama pemilik sekaligus Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, pemilik sekaligus Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri Ghofir Effendi, dan Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property.
Jaksa menyebut Maryono memerintahkan petugas BTN cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda untuk segera memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri.
Maryono memutuskan memberikan persetujuan kredit yang diajukan kedua perusahaan tersebut.
"Padahal, perusahaan dimaksud tidak layak untuk memperoleh fasilitas kredit karena permohonan pengajuan kredit yang diajukan tidak memenuhi persyaratan," kata jaksa.
Maryono disebut memerintahkan Kepala Cabang PT BTN Tbk Samarinda untuk menggunakan dana pengurusan sertifikat membantu pembayaran kewajiban bunga kredit PT Pelangi Putera Mandiri.
Selain itu, Maryono juga disebut jaksa memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menerima Uang
Jaksa menyebut, sebelum dan setelah dilakukan akad kredit, Maryono menerima sejumlah uang dari Ichsan, Yunan Anwar, serta Ghofir Effendi. Pemberian dilakukan melalui Widi Kusuma Purwanto yang tak lain adalah menantunya.
Jaksa menilai Maryono telah memperkaya diri sendiri dan Widi Kusuma sebesar Rp 4.506.000.000, memperkaya Yunan Anwar dan Ghofir Effendi melalui PT Pelangi Putera Mandiri sebesar Rp 114,9 miliar, serta memperkaya Ichsan Hassan melalui PT Titanium Property sebesar Rp 164.727.008.399,35.
"Yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 279.627.008.399,35 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa.
Jaksa menilai perbuatan tersebut di antaranya bertentangan dengan Pasal 3 angka 4, Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
Kemudian Surat Edaran Direksi PT BTN Tbk nomor: 18/DIR/CMO/2011 tanggal 24 Mei 2011 perihal Standard Operating Procedure Commercial Loan PT BTN Tbk, Lampiran Kebijakan Ketentuan Produk No. Indeks 003/P/CL/HCL Angka 3.1.3 Poin C 2 dan 10 Sub Poin 5.5.
Advertisement