Liputan6.com, Jakarta - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memusnahkan 1.738 kilogram daging babi ilegal. Pemusnahan dilakukan di RPH Babi, Jl Peternakan Raya, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Plt Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, ribuan kilo daging babi tersebut didapatkan berdasarkan hasil pengawasan lalu lintas dan peredaran karkas dalam kurun waktu Februari - Maret 2021.
Advertisement
"Kami memusnahkan sebanyak 1.738 daging ilegal hasil pengawasan pada Februari dan Maret 2021," kata Suharini dikutip dari siaran resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (22/3/2021).
Dia memastikan, daging-daging tersebut ilegal karena proses pemotongan hewan tidak dilakukan di rumah pemotongan hewan resmi. Selain itu, pihaknya juga mendapati daging-daging tersebut diangkut menggunakan kendaraan yang tidak sesuai standar.
"Daging tersebut dibawa di kendaraan yang tidak memiliki pendingin khusus daging," ujar Suharini.
Pada tahun ini, kata dia, rumah pemotongan hewan (RPH) di DKI Jakarta meningkat cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, dari 125 menjadi 400 rumah pemotongan hewan. Untuk itu, dengan meningkatnya jumlah RPH, maka Dinas KPKP juga akan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan RPH ilegal.
"Kami akan tingkatkan pengawasannya," ucap Suharini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Laporkan RPH Ilegal
Dinas KPKP juga memastikan akan memberikan sanksi, karena itu, dia mendorong masyarakat DKI Jakarta untuk berani melaporkan bila menemukan RPH yang ilegal/ tidak sesuai standar.
"Jika masyarakat menemukan suatu kejanggalan terkait kondisi daging atau pemotongan hewan ternak silahkan lapor kepada perwakilan kami yang ada di kantor kecamatan. Kami akan tindak lanjuti," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan standar bagi RPH sebagai sarana pemotongan hewan, yang mana harus aman, sehat, utuh, dan halal (ASIH).
RPH juga didorong untuk memenuhi cara standar penyembelihan halal agar bisa menghasilkan produk halal dan memenuhi persyaratan teknis sesuai standar yang berlaku di Indonesia.
Reporter: Rifa Yusya Adilah
Sumber: Merdeka
Advertisement