Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mengakui politikus PDIP Ihsan Yunus kerap menyambangi di ruangannya di Kemensos. Saat itu Ihsan Yunus masih menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
Juliari mengakuinya dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Advertisement
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis bertanya soal perkenalanya dengan Ihsan Yunus.
"Kenal dengan Ihsan Yunus?," tanya Jaksa Nur Azis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Juliari mengakuinya lantaran satu partai dengannya di PDIP. "Kenal pak. Iya pak betul (satu partai)," kata Juliari.
Jaksa lantas bertanya soal Ihsan Yunus yang kerap main ke ruangannya. Juliari mengakui Ihsan Yunus yang kini duduk di Komisi II DPR RI kerap menemuinya di ruang kerjanya.
"Iya pernah beberapa kali," ungkap Juliari.
Jaksa lantas bertanya apakah pertemuan tersebut membahas soal pengadaan bansos Covid-19. Namun Juliari tak mengakuinya.
"Selama Covid-19 ini? Kaitannya dengan bansos ada?," tanya jaksa.
"Oh enggak ada pak, dia pernah beberapa kali, ya, wajar Pak, dulu pernah satu fraksi Pak," kata Juliari Batubara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dakwaan Harry Van Sidabukke
Diberitakan Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar.
Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.
Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Advertisement