Sidang Bansos, Juliari Dicecar soal Asal Usul Uang Pembayaran untuk Cita Citata

Juliari dicecar jaksa soal asal usul uang Rp 150 juta yang diberikan kepada Cita Citata. Jaksa menduga uang tersebut bersumber dari pengadaan bansos Covid-19.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Mar 2021, 22:21 WIB
Mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (5/3/2021). Juliari Batubara diperiksa sebagai tersangka suap pengadaan paket bantuan sosial penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Nama pedangdut Cita Citata kembali disinggung dalam sidang lanjutan perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tersangka mantan Mensos Juliari Batubara.

Kali ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik soal Cita Citata kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).

Juliari Batubara dicecar jaksa soal asal usul uang Rp 150 juta yang diberikan kepada Cita Citata. Jaksa menduga uang tersebut bersumber dari pengadaan bansos Covid-19.

"Pembayaran artis Cita Citata, artis di Labuan Bajo, tahu tidak Adi (Adi Wahyono-PPK Kemensos) bayar pakai duit apa?," tanya jaksa kepada Juliari.

Namun Juliari mengaku tak tahu. Jaksa pun tak menyelisiknya lebih dalam.

"Tidak mengetahui," jawab Juliari.

Jaksa kemudian mencecar Juliari soal asal usul uang digunakan Adi Wahyono untuk membiayai makan, panitia, pesawat, dan lainnya untuk kegiatan di Labuan Bajo. Juliari kembali mengklaim tak mengetahuinya.

"Tidak mengetahui," kata Juliari.

Pada sidang Senin, 8 Maret 2021 pekan lalu, saat dihadirkan sebagai saksi Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso mengakui adanya aliran uang senilai Rp 16,7 miliar yang berasal dari fee pengadaan bansos. Salah satunya pembayaran Rp 150 juta kepada pedangdut Cita Citata saat menjadi pengisi acara di Labuan Bajo.

Diberitakan Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Suap Bansos

Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar.

Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.

Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya