Liputan6.com, Kebumen - Bak jatuh tertimpa tangga. Begitulah kira-kira nasib gadis 16 tahun asal Kabupaten Magelang. Maksud hati menggugurkan kandungan di luar nikah, pelajar sekolah menengah atas ini justru menjadi korban rudapaksa dukun cabul asal Kebumen, Jawa Tengah.
Gadis yang tengah hamil lima bulan itu datang bersama keluarganya pada Kamis (18/2) sekira pukul 18.00 WIB. Mereka datang karena mendengar dukun berinisial SL (44) memiliki kemampuan memindahkan janin tanpa melalui operasi.
Setelah mengutarakan niatnya, keluarga memasrahkan anak gadisnya kepada dukun itu tanpa terbersit bayangan bahwa anak gadisnya bakal jadi korban rudapaksa.
Baca Juga
Advertisement
Sebab, dengan dalih ritual magis, butuh waktu berhari-hari bagi dukun itu untuk memindahkan janin. Pihak keluarga meninggalkan anak gadisnya bersama si dukun cabul itu.
Harapan besar si gadis ingin perutnya kembali rata seperti semula, justru dimanfaatkan SL untuk menggagahinya.
Gadis itu disetubuhi hingga tiga kali oleh SL di kamarnya, dengan alasan sebagai ritual pemindahan janin. Rudapaksa pertama dilakukan pada hari Sabtu, (20/2/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban kembali disetubuhi sebanyak dua kali pada hari berikutnya, Minggu (21/3/2021) hingga korban merasa trauma.
"Ayok tak garap," ucap kakek dua cucu itu kepada si gadis sebelum memulai ritual.
Baca Mantra Bak Dukun Sakti
Untuk meyakinkan korban, tersangka berpura-pura membaca mantra layaknya dukun sakti. Selanjutnya, aksi bejat itu kembali dilakukan.
Persetubuhan ini terbongkar saat perangkat desa setempat melihat korban di depan rumah SL. Ia lalu bertanya maksud kedatangan si gadis ke rumah dukun cabul itu.
Gadis itu menceritakan semua perlakuan dukun itu selama ditinggal pulang orangtuanya ke Magelang.
Mendengar pengakuan itu, perangkat desa melaporkan kejadian ini ke polisi. Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama melalui Waka Polres Kebumen, Kompol Arwansa saat konferensi pers menyatakan saat ini SL sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka kita amankan pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 15.00 WIB di kediamannya di Karangsambung," kata Kompol Arwansa, Minggu (21/3/2021).
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak Rp 5 miliar.
Advertisement