Menguak Aktor di Balik Aliran Dana Bansos Covid-19 untuk Cita Citata

Juliari menyebut dirinya tak mengetahui asal muasal uang yang digunakan Adi untuk membayar jasa Cita Citata.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Mar 2021, 06:47 WIB
Cita Citata (sumber: instagram/@cita_citata)

Liputan6.com, Jakarta Nama pedangdut Cita Citata kembali terseret dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Nama Cita Citata disinggung jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).

Jaksa mempertanyakan asal usul uang yang digunakan Adi Wahyono, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran di Kemensos untuk membayar jasa Cita Citata dalam acara di Labuan Bajo. Jaksa mempertanyakanya kepada mantan Menteri Sosiap Juliari Peter Batubara.

"Pembayaran artis Cita Citata? Acara di Labuan Bajo, tahu enggak Adi bayar pakai duit apaan?" tanya Jaksa, Senin (22/3/2021).

Juliari menyebut dirinya tak mengetahui asal muasal uang yang digunakan Adi untuk membayar jasa Cita Citata.

"Tidak mengetahui," kata Juliari.

Cita Citata menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam acara di Labuan Bajo. Uang yang diterima Cita Citata itu diduga berasal dari dana bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2021.

Munculnya keterangan soal Cita Citata menerima uang diawali dari kesaksian Adi Wahyono pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Senin 8 Maret 2021. Cita Citata saat itu menghadiri dan mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo, NTT. Uang 150 juta rupiah itu disebut-sebut merupakan honor Cita Citata manggung.

Kuasa hukum Juliari Peter Barubara (JPB), Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya yakin seratus persen, bahwasanya tidak ada keterkaitan kliennya terkait aliran dana bansos yang mengalir ke Cita Citata.

"Hal seperti ini dapat dipastikan berada di luar pengetahuan JPB sebagai Menteri Sosial. Saya yakin JPB sebagai Mensos tidak akan mengetahui masalah detil seperti ini," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Senin (22/3/2021) malam.

Menurut Maqdir, Cita Citata juga sulit dikaitkan dengan perkara ini. Termasuk dengan kliennya yang menyatakan tak tahu menahu proses Cita Citata diundang mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo.

"Mungkin saja pembayaran honorarium ke Cita Citata dilakukan dengan menggunakan uang yang diterima oleh MJS dari rekanan yang ikut pengadaan Bansos," kata Maqdir.

Menurut Maqdir, untuk menyelisik dugaan aliran dana sebaiknya didalami dari hubungan kedekatan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Daning Saraswati selaku komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI).

"Dari informasi kami terima ada hubungan pribadi dan kedekatan antara MJS dan Daning sangat spesial. Kalau misalnya karena kedekatan hubungan antara MJS dan Daning ini yang memengaruhi kebijakan dan keputusan terkait dalam banyak hal tentu hal itu menjadi tanggung jawab dari keduanya," kata Maqdir.

Terkait hal tersebut Maqdir pun mengaku akan mendalami soal dugaan tersebut saat berkas Juliari dirampungkan penyidik dan naik ke persidangan.

"Kedekatan hubungan ini tentu akan kami tanyakan nanti di persidangan," kata Maqdir.

Cita Citata sendiri sempat menyebut dirinya tak tahu menahu uang yang digunakan membayar jasanya menggunakan dana bansos Covid-19.

"Jadi kalau aku sebagai penyanyi itu kan menyanyi profesional, merasa bahwa aku dibayar profesional menurut aku enggak ada sangkut pautnya," ujar Cita Citata.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Aliran Uang Suap

Diberitakan Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar.

Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.

Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya