Komisi Yudisial Perpanjang Penerimaan Calon Hakim Agung

Hingga Senin kemarin terdapat 133 orang pendaftar konfirmasi melakukan registrasi daring melalui laman www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

oleh Rinaldo diperbarui 23 Mar 2021, 08:48 WIB
Gedung Komisi Yudisial (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa penerimaan calon hakim agung hingga Jumat (26/3/2021) pukul 15.00 WIB atau penambahan waktu 4 hari dari jadwal sebelumnya, 22 Maret 2021.

"Perpanjangan ini untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di Jakarta, Senin (22/3/2021).

Selain itu, lanjut Siti, juga memberikan kesempatan bagi calon hakim agung yang belum mengirimkan berkas persyaratan seleksi agar segera melengkapi.

Hingga 22 Maret 2021 pukul 16.00 WIB terdapat 133 orang pendaftar konfirmasi melakukan registrasi daring melalui laman www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Namun, KY baru menerima berkas persyaratan dari 76 orang calon hakim agung.

Dari data tersebut pendaftar calon hakim agung jalur karier sebanyak 75 orang dan jalur nonkarier 58 orang. Berdasarkan kamar yang dipilih 42 orang memilih Kamar Perdata, 76 orang memilih Kamar Pidana, dan 12 orang memilih Kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak.

"Untuk pendaftar Kamar Militer, hanya tiga orang," katanya seperti dikutip Antara.

Jika dilihat dari latar belakang pendidikan, terdapat tujuh orang bergelar sarjana, 50 orang strata dua, dan 76 orang bergelar doktor.

"Para calon hakim agung didominasi laki-laki, yakni 106 orang dan sisanya perempuan," kata Nurdjanah.

Terakhir, berdasarkan profesi sebanyak 75 orang diketahui sebagai hakim, 24 orang akademisi, 14 orang pengacara, dan profesi lainnya 20 orang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tidak Dipungut Biaya

Seleksi dilakukan sesuai dengan permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong. Posisi yang dibutuhkan, yaitu dua hakim agung untuk Kamar Perdata, delapan hakim agung untuk Kamar Pidana, satu hakim agung untuk Kamar Militer, dan dua hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), khusus pajak.

"KY menegaskan bahwa selama seleksi berlangsung, calon tidak dipungut biaya apa pun. Jadi, jika ada yang mengatasnamakan KY untuk meminta biaya segera laporkan ke panitia," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya