Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan vaksin Covid-19 dari Inggris, AstraZeneca telah didistribusikan ke tujuh provinsi untuk disuntikkan ke masyarakat. Adapun ketersediaan vaksin AstraZeneca di Tanah Air sebanyak 1,1 juta dosis.
"(Vaksin AstraZeneca) sudah didistribusikan ke 7 provinsi," ucap Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Advertisement
Ketujuh provinsi itu antara lain, DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kemudian, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, dan Maluku.
Hal ini sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk segera mendistribusikan vaksin AstraZeneca. Jokowi menyampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan vaksin AstraZeneca halal dan thayyib.
Hal ini disampaikan Jokowi usai meninjau pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19 yang diperuntukkan bagi para tokoh agama dan petugas pelayan publik di Pendopo Kabupaten Jombang Jawa Timur, Senin 22 Maret 2021.
"Tadi pagi juga saya bertemu dengan para Kiai sepuh, para Kiai dari MUI Jawa Timur yang menyampaikan bahwa vaksin AstraZeneca bisa digunakan, halal dan thayyib," jelas Jokowi seperti yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perbedaan Pernyataan MUI
Sebelumnya, Ketua MUI Jawa Timur Hasan Mutawakkil Alalla menyebut pihaknya akan mengeluarkan fatwa soal kehalalalan dan keamanan vaksin Covid-19, AstraZeneca. Hal ini sesuai dengan audit dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI bahwa vaksin AstraZeneca halal dan aman digunakan.
"MUI sesuai dengan hasil audit LPPOM dan juga hasil musyawarah komisi fatwa hari ini akan memberikan fatwa kehalalan penggunaan AstraZeneca dan keamanan penggunaannya," jelas Hasan Mutawakkil Alalla dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan, vaksin yang diproduksi di Korea Selatan memang hukumnya haram. Ini karena proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau begitu, vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan dengan pertimbangan lima alasan. Alasan yang dimaksud sebagai berikut:
1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki darurat syari
2. Ada keterangan dari ahli yang kompeten tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19
3. Ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok
4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah
5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.
Advertisement