Tilang Elektronik Tahap Pertama di 12 Polda Resmi Berlaku Hari Ini, Selasa 23 Maret 2021

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membuka program tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE) hari ini, Selasa (23/3/2021).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Mar 2021, 13:19 WIB
Petugas TMC memantau kendaraan di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10). Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcment (ETLE) berlaku mulai 1 Oktober. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membuka program tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE) hari ini, Selasa (23/3/2021). Ini menjadi salah satu program dalam 100 hari pertama kinerjanya.

"Hari ini kita melaksanakan kegiatan launching secara nasional di tahap pertama ini di 12 wilayah polda," tutur Listyo di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan.

Menurut dia, ada 244 kamera tilang elektronik yang dipersiapkan dalam ETLE tahap pertama ini.

Untuk 12 wilayah polda yang disebut antara lain Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.

"Ke depan tentunya akan terus kita kembangakan, sehingga bisa mencapai di seluruh wilayah provinsi. Termasuk juga nanti akan kita kembangkan ke seluruh wilayah perkotaan, baik di Ibu Kota, Madya atau pun Kabupaten," jelas Listyo soal tilang elektronik.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tindak 9 Jenis Pelanggaran

Secara teknis, tilang elektonik dapat menindak 9 jenis pelanggaran lalu lintas. Seperti pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

"Ini juga untuk menurunkan angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas yang selama ini menjadi angka yang sangat tinggi, yang mengakibatkan terjadinya korban, baik korban jiwa maupun korban materil," Listyo menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya