Liputan6.com, Jakarta - Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan, tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menyasar ke seluruh pengguna jalan. Termasuk pelat kendaraan TNI-Polri.
"Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pakai nomor TNI, itu kepotret," tutur Istiono mengenai tilang elektronik di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Advertisement
Menurut Istiono, untuk pelat kendaraan TNI, petugas akan berkoordinasi dengan pihak instansi terkait. Akan ada konfirmasi dan penanganan bersama sebelum dilakukan penindakan.
"Hampir nggak ada masalah, secara teknis sudah kita bicarakan, karena semua pelat nomor sudah teridentifikasi sama kita," jelas dia.
Dengan adanya tilang elektronik ini, lanjut Istiono, petugas lapangan akan fokus mengatur lalu lintas dan giat lainnya tanpa turun langsung melakukan penindakan. Khususnya di sejumlah lokasi yang sudah dipasang kamera tilang elektornik.
"Pengaturan di lapangan tapi tidak menilang, karena yang menilang dengan mesin itu sendiri, tapi pengaturan, kemudian pelayanan yang lain tetap kita lakukan," Istiono menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tilang Elektronik Tahap Pertama di 12 Polda Resmi Berlaku Hari Ini, Selasa 23 Maret 2021
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membuka program tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE) hari ini, Selasa (23/3/2021). Ini menjadi salah satu program dalam 100 hari pertama kinerjanya.
"Hari ini kita melaksanakan kegiatan launching secara nasional di tahap pertama ini di 12 wilayah polda," tutur Listyo di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan.
Menurut dia, ada 244 kamera tilang elektronik yang dipersiapkan dalam ETLE tahap pertama ini.
Untuk 12 wilayah polda yang disebut antara lain Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.
"Ke depan tentunya akan terus kita kembangakan, sehingga bisa mencapai di seluruh wilayah provinsi. Termasuk juga nanti akan kita kembangkan ke seluruh wilayah perkotaan, baik di Ibu Kota, Madya atau pun Kabupaten," jelas Listyo soal tilang elektronik.
Secara teknis, tilang elektonik dapat menindak 10 jenis pelanggaran lalu lintas. Seperti pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
"Ini juga untuk menurunkan angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas yang selama ini menjadi angka yang sangat tinggi, yang mengakibatkan terjadinya korban, baik korban jiwa maupun korban materil," Listyo menandaskan.3 dari 3 halaman
Advertisement