Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembalu menggelar sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Dalam persidangan pada Selasa (23/3/2021), antara jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa Rizeq Shihab saling beragumentasi terkait persidangan yang digelar secara online. Penasihat hukum dan terdakwa bersikeras persidangan harus digelar secara tatap muka atau offline.
Advertisement
Rizieq Shihab meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan sidang perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan kontroversi hasil tes usap di RS Ummi digelar secara tatap muka.
Rizieq Shihab menyatakan, siap mengikuti setiap agenda persidangan dengan tertib. Bahkan, Rizieq Shihab akan membantu memberikan pemahaman kepada simpatisan untuk tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Saya siap menjalani persidangan dengan tertib, dan saya imbau kepada masyarakat menjaga diri supaya tidak menjadi klaster baru karena penangulangan Covid-19 tanggung jawab kita bersama," ujar Rizieq.
Permintaan yang sama juga disampaikan oleh salah satu penasihat hukum Rizieq Shihab, Munarman. Dia menyampaikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saja telah mengeluarkan kebijakan terkait rencana pembelajaran secara tatap muka. Padahal, pandemi Covid-19 belum mereda.
"Mohon dipertimbangkan lagi, kalau alasan sidang digelar online itu karena Covid-19," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Munarman juga meminta majelis hakim mengakomodir hak Rizieq Shihab untuk dihadirkan di dalam ruang sidang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jawaban Hakim
Tidak cuma sidang tatap muka, Munarman mengusulkan agar tiga perkara yang membelit kliennya digabungkan sekaligus di dalam satu persidangan.
"Kami mohon betul sidang ini bisa ditunda, ditentukkan hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin, saya kira situ yang paling bijak bisa kita tentukkan hari ini. Dan kita juga bisa masuk ke perkara berikutnya, menunda supaya nanti tiga pekara disidang berikutnya dibuka sekaligus dan dibacakan sekaligus. usulanya begitu," papar Munarman.
Mendengar hal itu, Majelis hakim menyampaikan dalam hal ini tak pernah mengesampingkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa, penasihat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum.
"Terdakwa memohon sidang offline, Jaksa memohon sidang online. Majelis hakim mengkaji terus, sekarang subtansinya bukan online atau offline tapi bagaimana persidangan bisa berjalan kualitas," ucap majlis hakim.
Hingga saat ini persidangan masih berlangsung. Namun Hakim memutuskan untuk menskor sidang sampai pukul 13.00 WIB
Advertisement