Liputan6.com, Jakarta - Tilang elektronik atau Electronic Law Traffic Enforcement (E-TLE) kini juga diperluas dengan sistem mobile. Seperti halnya ETLE yang biasa, juga digunakan sebagai penegakan hukum para pelanggar lalu lintas.
Lalu, apa perbedaan E-TLE Mobile dan tilang elektronik biasa atau statis?
Melansir laman resmi NTMC Polri, perbedaan antar keduanya hanya terletak pada posisi penempatannya.
Baca Juga
Advertisement
Bila pada ETLE biasa hanya ditempatkan di titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan, maka pada ETLE mobile ini akan ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas Kepolisian.
Hal tersebut membuat pergerakannya akan terus berubah-ubah dari satu tempat ke tempat lainnya, mengikuti patroli yang dilakukan petugas tersebut.
"Apa itu ETLE mobile? Penindakan menggunakan kamera ETLE secara mobile yang di mana kamera itu bisa berpindah di antaranya di helm atau helm cam, dash cam atau dashboard mobil patroli, dan juga body cam,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Dengan pergerakannya yang bisa berpindah-pindah, kata Sambodo, diharapkan penindakan ETLE mobile ini dapat menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Inovasi
ETLE mobile yang diprakarsai oleh Ditlantas Polda Metro Jaya baru saja resmi diluncurkan, Sabtu, 20 Maret 2021.
Peresmian dilakukan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, sebagai tindak lanjut sekaligus inovasi dari komitmen Kapolri Baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memfokuskan penindakan pelanggaran lalu lintas secara IT serta perwujudan menuju Polri PRESISI.
Total ada 30 kamera tilang elektronik mobile yang diberlakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Saya berharap hadirnya ETLE Mobile ini juga untuk meminimalisasi adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan pada proses penindakan pelanggaran lalu lintas," pesan Kapolda Metro saat peresmian.
Bagi Anda para pengendara kendaraan bermotor, selalu disiplin dalam berkendara dan patuhi segala aturan serta rambu lalu lintas yang ada.
Advertisement