Liputan6.com, Jakarta - DPR RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) sepakat menunda penerapan sertifikat tanah elektronik. Keputusan itu didapatkan dalam rapat Komisi II bersama Kementerian ATR/BPN.
"Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam rapat Komisi II, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Advertisement
Komisi II, lanjut dia, meminta Kementerian ATR/BPN segera mengevaluasi aturan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih terutama dengan hak rakyat atas tanah.
"Yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya, yang tidak sesuai peruntukannya, serta yang terlantar dan tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara," ujar Doli terkait sertifikat tanah elektronik.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bentuk Panitia Kerja
Selain itu, kata Doli, Komisi II akan membentuk Panitia Kerja membahas HGU, HGB dan HPL, Mafia Pertanahan untuk membahas masalah pertanahan Indonesia.
Advertisement