Liputan6.com, Jakarta - Marzuki Alie dan kawan-kawan mencabut gugatan yang dilayangkan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan mereka sebagai kader.
Hal itu disampaikan, salah satu kuasa hukum Marzuki Alie cs, Slamet Hasan, di sidang perdana di PN Jakarta Pusat. Slamet mengatakan, kliennya memintanya untuk mencabut gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor 147/Pdt.Sus- Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Advertisement
"Kami pada sidang pertama hari ini menyampaikan terima kasih Yang Mulia. Baik, ada mandat dari para prinsipal, dari keenam pengugat pada hari ini, pengugat hendak memohonkan pencabutan gugatan Yang Mulia," kata Slamet saat persidangan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Mendengar pemohonan itu, Hakim Ketua Rosmina mempertanyakan pencabutan gugatan yang telah dilayangkan Marzuki Alie, Tri Yulianto, H. Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal.
"Pencabutan gugatan? Kenapa tidak ngomong dari tadi. Begitu?" kata Hakim Rosmina.
"Iya benar Yang Mulia," timpal Slamet.
Dengan demikian, sidang gugatan yang dilayangkan oleh Marzuki Alie dan kawan-kawan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), H Teuku Riefky Harsya, dan Hinca IP Pandjaitan, bakal batal digelar.
"Tapi kami sangat senang sekali ya, artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Tapi surat kuasa yang asli Bapak belum sampaikan, sehingga apakah bapak benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing. Itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," ujar Rosmina.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lanjut Jumat untuk Bukti Surat Kuasa dan Cabut Gugatan
Oleh sebab itu, Rosmina mengatakan sidang akan kembali digelar pada Jumat, 26 Maret 2021 untuk penyerahan bukti surat kuasa asli meliputi KTP dari para pengugat asli. Agar nantinya, majelis hakim memutuskan untuk kabulkan permohonan pencabutan gugatan Marzuki Alie dkk kepada AHY.
"Begini, karena ini ada pencabutan gugatan sebelum dimulainya persidangan pembacaan gugatan dan jawaban, sehingga kami tidak perlu meminta persetujuan tergugat sesuai hukum acara," kata Rosmina.
"Hanya, untuk kelengkapan administrasi kami, menentukan kehadiran pengugat sah duduk di situ, silakan surat kuasanya dihadirkan pada Jumat. Kita bersidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa asli dan KTP pengugat, untuk kita bacakan pencabutan gugatan," kata dia.
Advertisement
Sempat Diskors
Sebelumnya, Hakim Ketua Rosmina menskors sidang gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie ke Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Skorsing dilakukan lantaran kuasa hukum Marzuki Alie selaku pihak pengugat tidak bisa menunjukkan bukti fisik surat kuasanya.
Tim kuasa hukum Marzuki cs mengaku tidak bisa menunjukkan bentuk fisik surat kuasa karena masih dalam proses di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Surat kuasa kita sudah sertakan pada saat kita ajukan gugatan secara online. Namun demikian, yang asli ini masih dalam proses registrasi di PTSP Yang Mulia," kata kuasa hukum Marzuki Alie ketika sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Hakim Ketua Rosmina kemudian memberi peringatan kepada tim kuasa hukum Marzuki Alie cs. Dia mengatakan, majelis tak bisa sembarangan menerima pihak yang mengaku sebagai perwakilan pengugat, yakni Marzuki Alie, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal.
"Saudara tidak bisa menunjukkan mewakili pihak atau siapa. Tentu kami tidak bisa sembarangan menerima, apa benar mewakili pengguna," kata Rosmina.
Kuasa hukum AHY pun keberatan atas sidang gugatan ini dan meminta kepada majelis hakim untuk menskors sidang ini.
"Yang Mulia dimana gugatan ini diajukan 8 Maret jadi kalau penggugat belum ada surat kuasa ini sangat kontradiktif. Karena waktu mengajukan gugatan otomatis sudah ada surat kuasa, ini sudah 20 hari tapi belum ada surat kuasa," kata kuasa hukum AHY saat sidang gugatan Marzuki Alie dkk.
"Kami keberatan. Kami minta tunda supaya dia lebih lengkap. Kami cek saat masukkan gugatan sudah ada surat kuasa atau tidak," tambah dia.
Permohonan Marzuki Alie Cs
Marzuki Alie cs meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat terkait dengan rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai kader partai terhadap sebagian besar penggugat.
DPP Partai Demokrat mengeluarkan sejumlah surat keputusan berisi rekomendasi pemecatan terhadap beberapa kader partai, di antaranya Marzuki Alie sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan Partai Demokrat No: 08/SK/DKPD/II/2021 pada tanggal 26 Februari 2021.
DPP Partai Demokrat juga mengeluarkan SK No: 05/SK/DKPD/II/2021 tentang rekomendasi pemberhentian Achmad Yahya sebagai kader partai pada tanggal 10 Februari.
Menurut keterangan dalam berkas gugatan, SK yang dikeluarkan Partai Demokrat, yang jadi sumber persoalan, sebagian besar diteken pada bulan lalu atau beberapa minggu sebelum kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
Kongres luar biasa itu, menurut Partai Demokrat adalah pertemuan politik biasa, menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai periode 2021—2025. Tidak hanya itu, pertemuan di Sibolangit juga menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum partai untuk periode yang sama.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement