Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan menyampaikan alasan mencabut gugatan terkait pemecatan yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurut Slamet, keenam pengugat dalam hal ini Marzuki Alie, Tri Yulianto, H Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal telah mempertimbangkan mencabut gugatanya yang sebagaimana telah dimulai sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor nomor 147/Pdt.Sus- Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Advertisement
"Salah satunya adalah alasan bahwa mereka akan fokus pada hasil KLB. Cuma itu saja, selebihnya beliau tidak memberikan penjelasan lebih lanjut," kata Slamet ketika ditemui wartawan usai sidang, Selasa (23/3/2021).
Slamet mengatakan, pencabutan gugatan tersebut bukan dikeluarkan secara tiba-tiba. Melainkan sudah ada sejak beberapa hari sebelum sidang dimulai. Bahlan pasca Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang menunjuk Marzukie Alie sebagai Dewan Kehormatan Partai Demokrat, versi Ketum Moeldoko.
"Sebetulnya beliau sudah memberikan pesan beberapa hari lalu. bahkan pascaKLB sudah memberikan sinyal untuk pencabutan gugatan," katanya.
"Karena mereka sudah memberikan kuasa pada kami, yang menandatangani pencabutan adalah kami sebagai kuasa, tapi mewakili keenam penggugat. Keenamnya semua mencabut, bukan hanya Pak Marzuki saja. Salah satu alasannya adalah mereka akan fokus di Demokrat versi KLB," tambah Slamet.
Slamet memastikan, pihaknya memang sudah berniat mencabut gugatan tersebut pada sidang perdana hari ini.
"Iya memang kita sudah merencanakan sejak awal sidang, yang sidang pertama ini kita ingin menyampaikan keinginan dari pada penggugat untuk mencabut," katanya.
Alasan lainnya terkait pencabutan gugatan Marzuki Alie, lanjut Slamet, para pengugat menilai mereka sudah berada di Demokrat versi KLB Deli Serdang. Mereka menganggap Demokrat versi AHY sudah tidak relevan dan tak perlu dilanjutkan gugatanya.
"Mungkin salah satunya dengan mereka sudah fokus di KLB, berarti kan dia berada di Demorkat versi mereka. Jadi Demokrat yang versi AHY bisa saja menurut mereka sudah tidak relevan, begitu. kira-kira begitu alasannya," ujar Slamet.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan ke Ketum Demokrat AHY di Sidang Perdana
Marzuki Alie dan kawan-kawan mencabut gugatan yang dilayangkan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan mereka sebagai kader.
Hal itu disampaikan, salah satu kuasa hukum Marzuki Alie cs, Slamet Hasan, di sidang perdana di PN Jakarta Pusat. Slamet mengatakan, kliennya memintanya untuk mencabut gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor 147/Pdt.Sus- Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
"Kami pada sidang pertama hari ini menyampaikan terima kasih Yang Mulia. Baik, ada mandat dari para perinsipal, dari keenam pengugat pada hari ini, pengugat hendak memohonkan pencabutan gugatan Yang Mulia," kata Slamet saat persidangan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Mendengar pemohonan itu, Hakim Ketua Rosmina mempertanyakan pencabutan gugatan yang telah dilayangkan Marzuki Alie, Tri Yulianto, H. Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal.
"Pencabutan gugatan? Kenapa tidak ngomong dari tadi. Begitu?" kata Hakim Rosmina.
"Iya benar Yang Mulia," timpal Slamet.
Dengan demikian, sidang gugatan yang dilayangkan oleh Marzuki Alie dan kawan-kawan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), H Teuku Riefky Harsya, dan Hinca IP Pandjaitan, bakal batal digelar.
"Tapi kami sangat senang sekali ya, artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Tapi surat kuasa yang asli bapak belum sampaikan, sehingga apakah bapak benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing. Itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," ujar Rosmina.
Oleh sebab itu, Rosmina mengatakan sidang akan kembali digelar pada Jumat, 26 Maret 2021 untuk penyerahan bukti surat kuasa asli meliputi KTP dari para pengugat asli. Agar nantinya, majelis hakim memutuskan untuk kabulkan permohonan pencabutan gugatan Marzuki Alie dkk kepada AHY.
"Begini, karena ini ada pencabutan gugatan sebelum dimulainya persidangan pembacaan gugatan dan jawaban, sehingga kami tidak perlu meminta persetujuan tergugat sesuai hukum acara," kata Rosmina.
"Hanya, untuk kelengkapan administrasi kami, menentukan kehadiran pengugat sah duduk di situ, silakan surat kuasanya dihadirkan pada Jumat. Kita bersidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa asli dan KTP pengugat, untuk kita bacakan pencabutan gugatan," tambah dia.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement