Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob memberi komentar terkait pencabutan gugatan yang dilakukan Marzuki Alie dan kawan-kawan selaku pihak pengugat.
Menurut Mehbob, sengketa perselisihan internal partai politik seharusnya tidak perlu diajukan ke pengadilan. Karena Demokrat memiliki Mahkamah Partai untuk menyelesaikan perselisihan internal baik kader maupun partai, sebagai Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011.
Advertisement
"Sementara para penggugat langsung mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Saya kira mungkin para pengugat tidak yakin dengan legal standingnya sehingga mereka mencabut," kata Mehbob, Selasa (23/3/2021).
"Ya (kabar baik), apakah dia akan menempuh jalur secara aturan yang diatur UU Parpol yaitu mereka akan mengadukan ke mahkamah partai kita tidak tau," tambahnya.
Mehbob menganggap, alasan pencabutan gugatan pihak Marzukie Alie dan kawan-kawan, lantaran dituding kepemimpinan Partai Demokrat AHY sudah tidak relevan, tidaklah sesuai fakta.
"Kalau mereka anggap seperti itu, fakta bahwa sampai sekarang adalah Partai Demokrat diketuai AHY adalah sah yang telah disahkan negara yaitu SK Menkumham, sampai sekarang belum ada pembatalan maupun pencabutan," pungkas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Alasan Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan Terhadap Ketum Demokrat AHY
Kuasa Hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan menyampaikan alasan mencabut gugatan terkait pemecatan yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurut Slamet, keenam pengugat dalam hal ini Marzuki Alie, Tri Yulianto, H Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal telah mempertimbangkan mencabut gugatanya yang sebagaimana telah dimulai sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor nomor 147/Pdt.Sus- Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
"Salah satunya adalah alasan bahwa mereka akan fokus pada hasil KLB. Cuma itu saja, selebihnya beliau tidak memberikan penjelasan lebih lanjut," kata Slamet ketika ditemui wartawan usai sidang, Selasa (23/3/2021).
Slamet mengatakan, pencabutan gugatan tersebut bukan dikeluarkan secara tiba-tiba. Melainkan sudah ada sejak beberapa hari sebelum sidang dimulai. Bahlan pasca Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang menunjuk Marzukie Alie sebagai Dewan Kehormatan Partai Demokrat, versi Ketum Moeldoko.
"Sebetulnya beliau sudah memberikan pesan beberapa hari lalu. bahkan pascaKLB sudah memberikan sinyal untuk pencabutan gugatan," katanya.
"Karena mereka sudah memberikan kuasa pada kami, yang menandatangani pencabutan adalah kami sebagai kuasa, tapi mewakili keenam penggugat. Keenamnya semua mencabut, bukan hanya pak Marzuki aja. Salah satu alasannya adalah mereka akan fokus di Demokrat versi KLB," tambah Slamet.
Slamet memastikan, pihaknya memang sudah berniat mencabut gugatan tersebut pada sidang perdana hari ini.
"Iya memang kita sudah merencanakan sejak awal sidang, yang sidang pertama ini kita ingin menyampaikan keinginan dari pada penggugat untuk mencabut," katanya.
Alasan lainnya terkait pencabutan gugatan Marzuki Alie, lanjut Slamet, para pengugat menilai mereka sudah berada di Demokrat versi KLB Deli Serdang. Mereka menganggap Demokrat versi AHY sudah tidak relevan dan tak perlu dilanjutkan gugatanya.
"Mungkin salah satunya dengan mereka sudah fokus di KLB, berarti kan dia berada di Demorkat versi mereka. Jadi Demokrat yang versi AHY bisa saja menurut mereka sudah tidak relevan, begitu. kira-kira begitu alasannya," ujar Slamet.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement