Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Selesaikan Aduan Pelayanan Publik

Dia mengingatkan bahwa penyelenggara publik termasuk pemerintah daerah (pemda) wajib menerima, menanggapi, memproses, dan menyelesaikan setiap pengaduan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Mar 2021, 18:05 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah segera mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik tahun 2020. Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 490/1921/SJ tertanggal 18 Maret 2021, yang ditujukkan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

"Segera tindaklanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat, dan tuntas," ujar Tito Karnavian dalam surat edaran tersebut, dikutip dari siaran pers, Selasa (23/3/2021).

Dia mengingatkan bahwa penyelenggara publik termasuk pemerintah daerah (pemda) wajib menerima, menanggapi, memproses, dan menyelesaikan setiap pengaduan. Hal ini sesuai UU Nomor Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik.

Untuk itu, dia meminta pengelola pelayanan publik segera mengimplementasikan atutan tersebut. Tito mengatakan pengelola pelayanan publik dapat merespons atau menanggapi aduan melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.

"Secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)," jelas Tito sesuai poin nomor 2 dalam edaran tersebut.

Sesuai hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 oleh Pemda Tahun 2020 baru mencapai 69,78 persen. Tito menargetkan aduan pelayanan publik rampung paling lambat 30 Maret 2021.

"Khusus tindak lanjut pengaduan tahun 2020 diselesaikan pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota) paling lambat pada 30 Maret 2021, sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik," tegasnya sebagaimana poin nomor 3 dalam edaran.

 


Dorong Tindak Lanjut Pengaduan

Dalam rangka pembinaan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh Bupati/Wali Kota dan melaksanakan pembinaan dalam rangka percepatan dan penyelesaian serta perbaikan pengelolaan pengaduan sesuai hasil evaluasi.

Selain itu, Gubernur juga diminta menyampaikan laporan hasil tindaklanjut evaluasi pengaduan kepada Mendagri setelah menerima laporan dari Bupati/Wali Kota.


Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya