55 Titik Wilayah Jatim Kini Terpasang Kamera E-Tilang, Berikut Sebarannya

Korlantas Polri secara virtual meluncurkan ETLE atau e-Tilang yang diikuti oleh 12 Polda di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mar 2021, 00:28 WIB
Kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah 10 titik baru penempatan kamera CCTV untuk penilangan sistem ETLE. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jawa Timur resmi meluncurkan Electronic Trafic Law Enforcement (ETLE) atau e-Tilang. ETLE akan dikombinasikan dengan Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).

"Dikombinasikannya ETLE dan INCAR untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus layanan lalu lintas," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Surabaya, Selasa (23/3/2021) seperti dikutip dari Antara.

Korlantas Polri secara virtual meluncurkan ETLE atau e-Tilang yang diikuti oleh 12 Polda di Indonesia. Dalam launching ETLE ini, Polri meluncurkan sebanyak 244 kamera ETLE, dan 12.004 CCTV.

Sedangkan 55 titik kamera ETLE di wilayah Jatim yakni terdiri dari 39 titik di Surabaya, 3 titik di Sidoarjo, 4 titik di Kota Madiun, 5 titik di Gresik, 2 titik di Lamongan, 1 titik di Batu dan 1 titik di Tulungagung.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


10 Inovasi

Nico mengungkapkan ada 10 inovasi hasil kombinasi ETLE dan INCAR yang turut diluncurkan, yaitu:

1. INCAR yang merupakan implementasi dari Program Kapolri PRESISI dan pengembangan dari Electronic Trafic Law Enforcement (ETLE) atau e-Tilang.

2. Layanan ramah disabilitas untuk memberikan pelayanan prima bepada masyarakat berkebutuhan khusus.

3. Aplikasi ujian SIM daring untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan ujian SIM.

4. Aplikasi SIM Online Delivery yang merupakan wujud dari pelayanan prima kepada masyarakat dalam hal pendistribusian SIM.

5. E-Kesehatan untuk mempermudah dalam melengkapi persyaratan pembuatan SIM.

6. E-SKM (survey kepuasan masyarakat) sebagai sarana instropeksi terhadap organisasi.

7. Aplikasi Care sebagai sarana edukasi lalu lintas kepada masyarakat secara elektronik.

8. Aplikasi pengesahan Link.

9. Aplikasi BPS (induk aplikasi) sebagai database atau aplikasi induk.

10. Polbindes (polsek) untuk mempererat komunikasi, koordinasi dan kolaborasi polisi dengan masyarakat. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya