Liputan6.com, Jakarta Aktor senior Mark Sungkar positif Covid-19. Mark yang sedang menjalani persidangan kasus korupsi dana triathlon harus mengalami penundaan.
Sebelumnya, ayah Shireen Sungkar itu memang menjalani penahanan terkait kasus yang dialaminya.
“Karena adanya Covid tersebut majelis telah bermusyawarah sidang kami tunda," kata ketua majelis hakim di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga
Advertisement
Dibantarkan
Dalam putusan lainnya, hakim juga meminta agar penahanan Mark Sungkar dibantarkan hingga kondisinya kembali sehat.
“Majelis sudah mufakat dan memutuskan agar Mark Sungkar dibantarkan. Dia tidak ditahan sama sekali sampai dia benar-benar pulih," ujar hakim.
Advertisement
Minta Maaf
Sebelum sidang ditutup, majelis hakim meminta maaf kepada dua saksi yang rencananya bakal diperiksa pada sidang hari ini.
"Saudara saksi berdua mungkin tadi kita sama-sama mendengarkan, yang namanya musibah sudah di luar kemampuan kita. Bapak Mark Sungkar terkena Covid-19 sehingga tidak bisa hadir," kata hakim kepada dua saksi tersebut.
Digelar
Sementara itu, Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid, mengatakan sidang baru akan kembali digelar bila kliennya sudah benar-benar sembuh dari Covid-19.
“Jadi tidak mungkin ada sidang tanpa adanya terdakwa," kata Fahri usai sidang.
Sebelumnya, Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.
Advertisement