Terbongkar, Ada Direksi-Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan di 22 Perusahaan

KPPU mengungkap temuan terkait dengan rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

oleh Athika Rahma diperbarui 23 Mar 2021, 19:15 WIB
Gedung Kementerian BUMN (dok: Humas KBUMN)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap temuan terkait dengan rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KPPU menyatakan, adanya 62 direksi dan komisaris BUMN yang rangkap jabatan di perusahaan lain.

Direksi dan komisaris yang rangkap jabatan tersebut tersebar di 3 sektor yang diselidiki KPPU yaitu sektor keuangan, pertambangan dan konstruksi.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto menjelaskan sektor-sektor tersebut. Pertama di sektor keuangan, di mana ada 31 direksi dan komisaris yang rangkap jabatan setidaknya di satu perusahaan.

"Bahkan, ada yang di 11 perusahaan," ujar Taufik dikutip Selasa (23/3/2021).

Kedua, sektor pertambangan. Dari 12 direksi dan komisaris yang ditelusuri, per orang minimal rangkap jabatan di satu perusahaan hingga terbanyak di 22 perusahaan.

Kemudian ketiga ialah sektor konstruksi. Dari 19 direksi dan komisaris, per orangnya minimal rangkap jabatan di satu perusahaan hingga terbanyak di 5 perusahaan.

Taufik mengatakan, pihaknya masih akan memperluas penyelidikan di sektor lainnya. Menurutnya, rangkap jabatan tersebut bisa menimbulkan persaingan yang tidak sehat ke depannya.

"Potensinya mengarah ke kartel itu semakin kuat," ujar Taufik. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Arya Sinulingga Ajak Ketemu KPPU, Bahas Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris BUMN

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga bicara soal siapa saja pasien yang dirawat di RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet dan RS Pertamina Jaya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (24/3/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengomentari temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait adanya 62 direksi dan komisaris BUMN yang rangkap jabatan di perusahaan lain. Ia berdalih rangkap jabatan saat ini lebih ketat, dan hanya bisa dilakukan di satu anak perusahan saja.

"Justru saat ini sangat ketat direksi itu bisa menjadi anggota komisaris, dibandingkan dahulu yang bisa merangkap di beberapa anak perusahaan," kata Arya pada Selasa (23/3/2021).

Ia menjelaskan, rangkap jabatan itu biasanya sebagai direksi di holding perusahaan. Misalnya, menjadi komisaris di anak usaha, yang disebut sebagai bagian dari tindakan pengawasan.

"Karena dia harus mengawasi anak usahanya, bukan merangkap dimana-mana. Salah informasi lagi itu," tuturnya.

Arya pun mencontohkan, ketika perusahaan jalan tol ingin membangun jalan atau ruas tol, maka harus membuat anak usaha lagi. Pembentukan anak usaha tersebut harus lengkap termasuk soal jumlah direktur dan komisaris, yang disebut terkadang bisa menyebabkan pemborosan.

Oleh sebab itu, biasanya direktur yang merangkap menjadi komisaris di anak usaha jalan tol tersebut.

Ia pun berharap pihak KPPU dapat berkomunikasi dengan pihak BUMN terlebih dahulu sebelum membuat pernyataan terkait rangkap jabatan tersebut.

"Kami harap KPPU bisa berkomunikasi dengan kami dan bertemu. Sesaama lembaga negara KPPU bisa memberi informasi yang langsung diberikan kepada kami dan sehingga bisa saling klarifikasi. Kita berharap KPPU bisa mempereat kerja sama kita, bisa meluruskan dengan baik kalau ada pelanggaran," jelasnya. 


Erick Thohir Bolehkan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan di Perusahaan Swasta

Menteri BUMN, Erick Thohir memberikan paparan dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) DPR RI untuk skandal di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/1/2020). Erick Thohir diundang untuk membahas penyelesaian sengkarut Jiwasraya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak syarat dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian anggota dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN.

Perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Beleid itu mengatur beberapa ketentuan, salah satunya dibolehkannya Komisaris BUMN untuk merangkap jabatan di perusahaan lain selain BUMN. Ketentuan tersebut tercantum di Bab V huruf A angka 1.

"Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian dikutip Liputan6.com, Senin (26/10/2020).

Lalu di huruf A angka 2 tercatat, bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada perusahaan selain BUMN sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib memenuhi presentase kehadiran dalamrapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN selama satu tahun paling sedikit 75 persen (tujuh puluh lima persen) kehadiran, sebagai persyaratan untuk memperoleh tantiem/insentif kinerja bagi yang bersangkutan.

Kemudian, pada Huruf B yang memuat tentang Larangan Rangkap Jabatan disebutkan, anggota dewan komisaris dan/atau dewan pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota dewan komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri (lihat angka 1).

Lalu, angka 2 menyebutkan, anggota dewan komisaris dan/atau dewan pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota dewan komisaris/dewan pengawas, atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN yang bersangkutan, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN.

"Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, masa jabatannya sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas berakhir karena hukum sejak saat anggota dewan komisaris/dewan pengawas lainnya atau anggota direksi atau RUPS/Menteri mengetahui perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud," demikian dikutip dari angka 3. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya