Liputan6.com, Jakarta - Polri secara serentak memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement atau Sistem Tilang Elektronik Tahap I di 12 polda di Tanah Air. Ada 244 titik ETLE berbasis kamera pemantau atau CCTV tersebar di 12 polda, termasuk Polda Metro Jaya.
Jenis pelanggaran lalu lintas yang disasar melalui tilang elektronik ada sembilan. Mulai dari menerobos lampu merah, tak mematuhi rambu dan marka jalan. Hingga, memegang telepon seluler atau gawai saat berkendara.
Baca Juga
Advertisement
Bukan hanya berfungsi sebagai tilang elektronik. Rekaman kamera ETLE juga bisa menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan kejahatan jalanan via teknologi face recognition atau pengenal wajah.
Bagaimana mekanisme tilang elektronik berikut cara pembayaran dendanya? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement