FOTO: Gisel Jadi Saksi Sidang Penyebar Video Syurnya dengan Nobu

Sidang kasus penyebar video syur artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu digelar secara tertutup.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 23 Mar 2021, 19:52 WIB
FOTO: Gisel Jadi Saksi Sidang Penyebar Video Syurnya dengan Nobu
Sidang kasus penyebar video syur artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu digelar secara tertutup.
Artis Gisella Anastasia atau Gisel saat tiba di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Gisel dihadirkan sebagai saksi kasus penyebar video syur dirinya dan Michael Yukinobu Defretes dengan terdakwa PP dan MN. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Artis Gisella Anastasia atau Gisel saat tiba di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Sidang kasus penyebar video syur Gisel dan Michael Yukinobu Defretes digelar secara tertutup. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Artis Gisella Anastasia atau Gisel saat tiba di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Gisel dihadirkan sebagai saksi kasus penyebar video syur dirinya dan Michael Yukinobu Defretes dengan terdakwa PP dan MN. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Artis Gisella Anastasia atau Gisel saat tiba di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Sidang kasus penyebar video syur Gisel dan Michael Yukinobu Defretes digelar secara tertutup. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Artis Gisella Anastasia atau Gisel saat tiba di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Gisel dihadirkan sebagai saksi kasus penyebar video syur dirinya dan Michael Yukinobu Defretes dengan terdakwa PP dan MN. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Artis Gisella Anastasia atau Gisel saat tiba di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Sidang kasus penyebar video syur Gisel dan Michael Yukinobu Defretes digelar secara tertutup. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Artis Gisella Anastasia atau Gisel saat tiba di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Gisel dihadirkan sebagai saksi kasus penyebar video syur dirinya dan Michael Yukinobu Defretes dengan terdakwa PP dan MN. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya