Propam Polri Periksa Kapolres Malang Terkait Kasus Dugaan Rasisme

Pemeriksaan Kapolres Malang melibatkan ahli bahasa. Hal tersebut agar penyidik dapat menentukan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan saat demonstrasi mahasiswa Papua.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Mar 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi polisi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Divisi Propam Polri telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap Kapolres Malang Kombes Leonardus Simarmata terkait pengaduan mahasiswa Papua atas kasus dugaan rasisme dan diskriminatif.

"Telah dilakukan pemeriksaan," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Ahmad menyebut, penyidik dari Divisi Propam Polri mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Kapolres Malang. Baik itu pelanggaran disiplin, kode etik, atau pun pelanggaran lainnya.

"Jadi saat ini sedang ditangani Divpropam Polri," jelas dia.

Pemeriksaan Kapolres Malang juga melibatkan ahli bahasa. Hal tersebut agar penyidik dapat menentukan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan saat demonstrasi mahasiswa Papua.

"Apakah yang dia sampaikan saat demo tersebut memenuhi unsur persangkaan terhadap yang bersangkutan," Ahmad menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pengaduan mahasiswa Papua

Massa Ikatan Mahasiswa Papua berorasi saat menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (24/2/2021). Dalam aksinya mereka mengutuk tindakan elite politik Papua yang mengatasnamakan rakyat Papua untuk mendukung Otonomi Khusus (Otsus). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, pihaknya akan menangani pengaduan mahasiswa Papua atas kasus dugaan rasisme dan diskriminatif oleh Kapolres Malang Kombes Leonardus Simarmata secara objektif dan profesional.

"Propam Polri akan objektif dan transparan dalam memproses dan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat terkait perilaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021).

Ferdy mengatakan, pengaduan mahasiswa Papua terhadap Kapolres Malang telah diterima Divisi Propam Polri. Penyidik pun akan melaksanakan tugas dengan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

"Langkah Divisi Propam akan mulai melaksanakan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik dari pelapor dan terduga pelanggar," kata Ferdy.

Sebelumnya, Mahasiswa Papua melaporkan Kapolres Malang Kombes Leonardus Simarmata terkait dugaan ujaran rasisme dan diskriminatif terhadap sejumlah mahasiswa Papua di Malang, Jawa Timur. Aduan tersebut dilakukan di Divisi Propam Polri dengan Surat Aduan Nomor: SPSP2/815/III/2021/Bagyanduan tertanggal Jumat, 12 Maret 2021.

Kuasa hukum pihak mahasiswa Papua, Michael Himan menyayangkan perlakuan tidak terpuji dari Kapolres Malang.

"Ujaran rasis tersebut sangat memukul perasaan kami orang Papua, yang mana sebagai pemimpin yang seharusnya mengedepankan hak asasi manusia maupun memberikan pelayanan ketertiban demonstrasi dengan baik, namun melakukan pernyataan yang sangat sangat rasislah," tutur Michael di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2021).

Menurut Michael, Kapolres Malang bertindak arogan saat menangani aksi mahasiswa Papua. Hingga akhirnya terlontar ujaran yang menyinggung.

"Ujaran rasis yang diucapkan Kapolres yang pertama 'Tembak, tembak saja, darah mahasiswa itu halal. Tembak, tembak saja.' Ini kan sangat sangat tidak boleh sebenarnya seorang pemimpin mengeluarkan bahasa demikian," jelas dia.

Michael khawatir tindakan Kapolres Malang dapat memicu masyarakat Papua lantaran telah viral di sosial media. Dari situ, langlah paling tepat adalah melaporkan ke Divisi Propam Polri agar langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian.

"Orang yang tidak tau apa-apa bisa kena juga di sana (Papua) atas sikap arogansi seorang Kapolres ini. sehingga kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk segera menindaklanjuti kasus ini agar bisa mempertanggung jawabkan ucapan tersebut," Michael menandaskan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya