Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Selasa (23/3/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mencecar Andi yang juga Plt Gubernur Sulsel ini berkaitan dengan berbagai proyek infrastruktur yang ada di Provinsi Sulsel.
Advertisement
Andi Sudirman sendiri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek infrastruktur di Provinsi Sulsel yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.
"Andi Sudirman Sulaiman (Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018–2023) didalami pengetahuan yang bersangkutan di antaranya mengenai tupoksi selaku Wakil Gubernur dan berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).
Andi Sudirman Sulaiman sendiri usai menjalani pemeriksaan mengaku dicecar soal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Selatan.
"Intinya lebih banyak ke prosedur, tentang internal menjalankan APBD dan sebagainya," ujar Andi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Namun sayang Andi tak menjelaskan lebih detail soal pemeriksaannya kali ini. Dia menyebut sudah memberikan keterangan dengan baik kepada tim penyidik KPK.
"Tanya penyidik saja," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tetapkan Gubernur Nonaktif Sulsel Tersangka
KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.
Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.
Advertisement