Dirlantas: Kelabui Kamera ETLE, Pengendara Bakal Dikejar

Sambodo menerangkan, pelanggar tidak akan bisa lolos dari jeratan hukum, meski sudah menutup pelat nomor.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Mar 2021, 08:10 WIB
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di jalur koridor 6 Transjakarta di Mampang, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE awal Februari 2020. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Korlantas mulai mengefektifkan penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) di 12 Polda. Salah satunya di Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengakui, ada saja cara pengendara mengakali agar bisa lolos dari ETLE saat melakukan pelanggaran, antara lain, yaitu menutup pelat nomor kendaraan.

"Sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba menutup pelat kendaran dan tetap melakukan pelanggaran. Kami ada fotonya begitu yang bersangkutan menutup pelat kendaraan," kata Sambodo, Selasa (23/3/2021).

Sambodo menerangkan, pelanggar tidak akan bisa lolos dari jeratan hukum, meski sudah menutup pelat nomor.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bakal Dikejar

Menurut dia, jika pelanggar berhasil mengelabui kamera ETLE, maka operator yang berada di Kantor TMC-lah yang bertindak dengan menginformasikan detail pelanggar kepada petugas lalu lintas yang sedang bertugas di lapangan.

"Kemudian kita kejar, ataupun kalau dia melewati persimpangan tertentu yang ada anggotanya langsung kita tangkap. Jadi kalau emang tidak ketangkap sama kamera ETLE kan kita bisa kejar dengan anggota yang berada di lapangan," ujar dia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya