Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Ombudsman Bobby Hamzar Rafinus menyatakan, kritik masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik mutlak menjadi bahan evaluasi kebijakan.
Pemerintah sebagai penyelenggara layanan disebutnya tidak boleh alergi terhadap masukan, komplain, serta kritik masyarakat sebagai stakeholder utama dalam pelayanan publik.
Advertisement
Menurut dia, banyaknya jumlah pengaduan masyarakat bukan berarti pelayanan publiknya buruk, begitupun sebaliknya.
"Kita tidak bisa lagi alergi terhadap pengaduan masyarakat. Karena di beberapa daerah, justru data pengaduan masyarakat sudah menjadi basis perubahan kebijakan dalam peningkatan kualitas pelayanan publiknya," kata Bobby dalam keterangan tertulis, Rabu (24/3/2021).
Bobby menilai, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) bukan hanya sekadar aplikasi pengaduan. Namun, bisa dimanfaatkan sebagai mekanisme dan database untuk pengambilan keputusan yang partisipatif dan berbasis data.
Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik memandang penguatan komitmen dari para pimpinan lembaga dan kepala daerah ini sebagai suatu hal yang dibutuhkan. "Ini merupakan modal awal yang kokoh untuk meningkatkan pengelolaan pengaduan di instansi penyelenggara pelayanan publik," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kian Berkembang
Deputi II Kepala Staf Presiden Abetnego Panca Putra Tarigan berharap, SP4N-LAPOR! yang telah dikukuhkan sebagai aplikasi umum ini dapat makin berkembang secara nasional.
Wilayah percontohan pengelolaan SP4N-LAPOR! yang saat ini ada enam pemerintah daerah (pemda). Baginya, akses masyarakat untuk melakukan pengaduan sangat penting, maka perlu bagi pemerintah pusat dan daerah untuk dapat saling terhubung.
"Dengan adanya enam wilayah percontohan ini diharapkan SP4N-LAPOR! akan terus berkembang secara nasional dan meningkatkan konektivitas antara pemerintah pusat dan daerah dengan prinsip no wrong door policy," ujar Abetnego.
Advertisement