Liputan6.com, Manado - Polda Sulut menyatakan siap menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Secara nasional, ETLE secara resmi telah diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigid Prabowo di Korlantas Polri, Selasa (23/3/2021).
Peluncuran tilang elektronik tahap pertama ini diikuti oleh 12 Polda di Indonesia, salah satunya Polda Sulut, yang diikuti secara virtual dari Aula Catur Prasetya Polda Sulut.
Baca Juga
Advertisement
Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pelaksanaan ETLE ini merupakan salah satu penjabaran Program Presisi atau Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan yang digulirkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Kita turut bersyukur bahwa Polda Sulut merupakan 1 dari 12 Polda yang akan menerapkan penegakkan hukum bidang lalu lintas melalui ETLE,” ujar Nana Sudjana.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan, tilang elektronik merupakan jawaban atas perkembangan lingkungan saat ini di mana menuntut Polri bertindak lebih humanis dan transparan dalam mewujudkan kamseltibcar lantas. Dalam Program Prioritas Kapolri, penegakkan hukum yang berkeadilan merupakan program ke-11 dari 16 program prioritas 100 hari Kapolri.
“Diharapkan keberadaan ETLE ini akan mengubah sikap perilaku dalam berkendara di jalan yang berkeselamatan,” ujarnya.
Program ETLE ini juga sangat efektif di masa pandemi covid-19, karena mengurangi tatap muka dalam rangka menghindari Covid-19. ETLE di Sulut masih terfokus di Kota Manado, namun demikian kedepan dapat diperluas ke kabupaten dan kota yang lain di jajaran Polda Sulut.
“Konsep smart city yang ditunjang dengan teknologi informasi merupakan sebuah kebutuhan yang harus disiapkan di era 4.0 saat ini,” ujar Nana Sujana.
Untuk tahap awal ini, Polda Sulut bakal mengawasi penerapan tilang elektronik di 11 titik yang ada di Kota Manado. belasan titik itu antara lain di Jalan Pierre Tendean Manado, Jalan Sam Ratulangi Manado, dan sejumlah kawasan lainnya.