Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertolak ke Maluku Utara untuk melakukan kunjungan kerja, Rabu (24/3/2021). Jokowi akan meninjau langsung pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 massal.
Rangkaian kunjungan kerja direncanakan berlangsung hingga Kamis, 25 Maret 2021.
Advertisement
Berdasarkan siaran pers Sekretariat Presiden, Jokowi dan rombongan terbatas lepas landas menuju Maluku Utara dengan menggunakan pesawat Kepresidenan Indonesia-1 dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 07.00 WIB.
Agenda pertama Jokowi yakni, meresmikan terminal Bandara Kuabang di Kabupaten Halmahera Utara yang akan dilakukan setibanya di bandara tersebut. Selanjutnya, dia dijadwalkan meninjau pelaksanaan vaksinasi massal yang digelar di Kantor Camat Kao, Kabupaten Halmahera Utara.
Selepas peninjauan tersebut, Jokowi dan rombongan terbatas akan kembali menuju Bandara Kuabang untuk bertolak menuju Bandara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku. Jokowi akan bermalam di Kota Ambon untuk melanjutkan rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Maluku keesokan harinya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Didampingi Erick Thohir
Pada kunjungan kerja kali ini, Jokowi didampingi Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M. Tonny Harjono, Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto, dan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.
Seperti diketahui, program vaksinasi di Indonesia sudah dimulai sejak 13 Januari 2021 dimana Jokowi menjadi orang pertama yang disuntik vaksin produksi Sinovac. Pada tahap awal, vaksinasi diprioritaskan kepada 1,5 juta tenaga kesehatan.
Selanjutnya, vaksinasi Covid-19 tahap dua diberikan kepada petugas layanan publik dan orang lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun. Petugas layanan publik yang dimaksud yakni damkar, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, kepala atau perangkat desa.
Selain petugas layanan publik dan lansia, pemerintah juga memprioritaskan vaksinasi Covid-19 pada pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama dan penyuluh pada tahap dua ini. Kemudian, wakil rakyat, pejabat pemerintah dan ASN, petugas keamanan, petugas pariwisata, hotel, restoran, atlet dan pekerja transportasi publik.
Advertisement