Liputan6.com, Manado - AK (42), warga Desa Boyong Pante, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, harus berurusan dengan polisi. Pria bejat itu tega mencabuli dan menyetubuhi seorang wanita pengidap gangguan mental.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, wanita berusia 19 tahun itu merupakan warga yang berdomisili sama dengan pelaku, yakni di Kabupaten Minahasa Selatan.
Baca Juga
Advertisement
Kapolsek Sinonsayang Iptu Teddy Malamtiga mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi dua kali, yaitu pada Februari dan Maret 2021, di Boyong Pante. Pelaku menyetubuhi korban di perkebunan jagung Desa Boyong Pante.
Mendapat informasi itu, aparat Polsek Sinonsayang bergeral cepat memburu dan menangkap pelaku. Pelaku pencabulan AK tak berkutik saat Polisi mengamankannya.
"Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Teddy di Mapolsek Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan.