Siapa Minat, BSI Tawarkan Cicilan Ringan Emas Batangan Tenor 60 Bulan

Kerja sama antara BSI dan Jamsyar ini akan semakin memperkuat produk-produk yang dimiliki BSI

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mar 2021, 11:45 WIB
Replika emas logam mulia di Butik Emas LM ANTAM, Jakarta,Senin (19/10).Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam pada perdagangan Senin, 19 Oktober 2020, stabil sejak dua hari lalu. "Harga emas batangan satu gram Rp 1.008.000. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Syariah Indonesia (BSI) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) di Graha Mandiri, Jakarta. Bentuk dari PKS ini adalah Kerjasama terkait Penjaminan (Kafalah) Pembiayaan Kepemilikan Emas.

Kerjasama ini guna mendukung pertumbuhan bisnis syariah, serta meningkatkan layanan prima perbankan.

Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia, Kokok Alun Akbar, mengatakan kerja sama antara BSI dan Jamsyar ini akan semakin memperkuat produk-produk yang dimiliki BSI, termasuk Cicil Emas yang saat ini termasuk salah satu produk yang sangat diminati.

"Harapannya Kerjasama ini akan semakin memperluas jangkauan layanan yang dapat diterima oleh nasabah di seluruh Indonesia," tutur Kokok Alun Akbar dalam keterangan resminya pada Rabu (24/3/2021).

Kepala Divisi I PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Ari Perdana Gandhi, mengatakan bahwa penandatanganan ini adalah wujud Jamsyar dan BSI untuk terus berinovasi dan mendorong pergerakan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Kemitraan Jamsyar dan BSI diharapkan dapat saling melengkapi dan menciptakan solusi kreatif yang menjawab seluruh pemenuhan nilai-nilai kebutuhan masyarakat dan terjamin Jamsyar.

Produk yang dijadikan dasar dalam kerja sama ini merupakan Produk Cicilan Emas BSI, yang memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat memiliki logam mulia (LM) dalam bentuk emas batangan dengan menggunakan akad murabahah (jual-beli) yang pembayarannya dilakukan secara cicilan (tidak tunai).

Hal ini sebagaimana Fatwa DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2020 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai yang menyebutkan bahwa Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai adalah boleh (mubah, jaiz) selama emas tidak menjadi alat tukar menukar yang resmi (sebagaimana alat tukar uang pada umumnya).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Keunggulan Produk Cicil Emas BSI

Pekerja beraktivitas di kantor cabang Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selasa (2/2/2021). Pada 27 Januari 2021, BSI telah mendapatkan persetujuan dari OJK ditandai dengan keluarnya Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.03/2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

BSI memberikan kemudahan nasabah dalam pembiayaan kepemilikan emas dengan keunggulan produk Cicil Emas BSI seperti cicilan ringan, jangka waktu angsuran fleksibel, angsuran dengan nominal tetap.

Jenis emas yang dapat dibeli melalui Cicil Emas BSI berupa emas lantakan atau batangan dengan minimal jumlah gram yang dapat dibeli adalah 10 gram serta maksimal 250 gram.

Produk Cicil Emas BSI hal ini sangat diminati oleh nasabah Bank Syariah Indonesia dengan tenor cicilan yang fleksibel. Pilihan tenor mulai dari 12 bulan sampai maksimal 60 bulan.

Sementara untuk uang muka atau DP minimal adalah 20 persen dari harga emas yang dibiayai. Penentuan harga emas dilakukan pada saat akad yang menggunakan akad murabahah (jual - beli) serta akad rahn (gadai).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya