Liputan6.com, Jakarta Sekitar 200 santri dan pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur telah mengikuti vaksinasi Covid-19. Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan pada Selasa (23/3) menggunakan vaksin produksi AstraZeneca.
''Terima kasih kepada teman-teman di Lirboyo telah berkenan warganya disuntik dengan vaksin AstraZeneca,'' kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin melalui siaran pers, Rabu (24/3).
Advertisement
Budi mengatakan, pemerintah menggunakan berbagai merek vaksin Covid-19 untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok di Indonesia, termasuk Sinovac dan AstraZeneca. Ini disebabkan ketersediaan vaksin Covid-19 dengan satu jenis sangat terbatas di dunia.
''Kita bersyukur mendapatkan vaksin AstraZeneca, sehingga bisa lebih banyak rakyat Indonesia divaksin. Kita tidak boleh terlambat untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia,'' ujar dia.
Mantan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara ini menambahkan, ke depan pemerintah akan melakukan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh santri dan pengasuh pondok pesantren di Jawa Timur. Dia berharap, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini mendapatkan dukungan dari kiai dan ulama.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH Abdullah Kafabihi Mahrus menyambut baik pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi kiai, santri serta pengurus Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya dan Kediri. Dia mengaku siap mendukung pemerintah untuk menggelar vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu upaya untuk mengakhiri pandemi di Indonesia.
''Lirboyo akan mendukung apa yang menjadi program pemerintah, bagi kami kemaslahatan umat jadi prioritas utama. Kami terus berikhtiar dengan doa, mudah-mudahan Covid-19 cepat hilang,'' katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kondisi Darurat
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca haram. Sebab, vaksin Covid-19 yang diproduksi di Korea Selatan itu mengandung tripsin babi.
"Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorum Ni'am Sholeh dalam konferensi pers, Jumat, 19 Maret 2021.
Keputusan MUI menetapkan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram berdasarkan hasil rapat komisi fatwa. Dalam rapat tersebut, MUI mendengarkan penjelasan pemerintah pusat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta PT Bio Farma.
Meski vaksin Covid-19 AstraZeneca haram, MUI membolehkan penggunaannya karena lima alasan. Pertama, saat ini Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Artinya, Indonesia sedang mengalami darurat kesehatan sehingga sangat membutuhkan vaksin Covid-19.
"Ada kondisi kebutuhan mendesak atau hajah basyariyah dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan syar'i atau darurat syar'iyah," jelasnya.
Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa terdapat bahaya atau risiki fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
Keempat, ada jaminan keamanan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca oleh pemerintah.
"Kelima pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun tingkat global," tandasnya.
Advertisement