Liputan6.com, Gunungkidul - RP (31), warga Padukuhan Gading II, Kalurahan Gading Kapanewonan Playen, Gunungkidul, harus berurusan dengan polisi Polres Bantul. Pemuda pengangguran itu nekat menggadaikan 4 mobil rental yang ia sewa.
Di hadapan petugas, RP mengaku terpaksa melakukan perbuatan melanggar hukum itu lantaran butuh modal untuk membuka usaha AC.
Advertisement
KBO Reskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja menuturkan, kejadian berawal saat pelaku menyewa secara bertahap 4 unit mobil masing masing 2 unit pick up Grand Max dan 2 unit Toyota Avanza. Dirinya menyewa di Andika Transport, jasa rental mobil milik Hermanto (50), warga Gunungpuyuh, Panjangrejo, Pundong, Bantul.
Sewa pertama kali dilakukan pelaku pada akhir Februari tahun 2020. Setelah itu, pelaku kembali menyewa kendaraan milik korban pada 21 Maret 2020, dan 23 April 2020. Mobil terakhir yang disewa diambil dari garasi rental tersebut pada 20 Mei 2020.
Semua mobil disewa dengan sistem pembayaran harian, awalnya pembayaran sewa pelaku berjalan lancar. Namun pada 1 Juli 2020 pembayaran biaya sewa mulai tersendat. Saat itu, pelaku tidak bisa melunasi biaya sewa keempat mobil tersebut selama satu pekan. Bahkan pelaku menghilang dan nomor teleponnya tidak bisa dihubungi.
Karena curiga, korban kemudian melaporkan peristiwa penipuan tersebut ke polisi pada 6 Juli 2020. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi. Korban menduga mobil mobil miliknya tersebut sudah berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.
Hingga akhirnya pelaku diserahkan keluarganya ke Polres Gunungkidul pada 6 Maret 2021 lalu setelah sekian lama menjadi buronan. Pelaku selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Bantul karena tindak pidananya terjadi wilayah hukum Polres Bantul.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max No Pol AB 8828 AT. Untuk 3 unit lainnya masih dalam pencarian," ungkap Sutarja.
Berdasarkan keterangan tersangka, mobil-mobil yang ia sewa digunakan sebagai jaminan untuk meminjam uang. Satu unit mobil digadaikan ke orang lain sebesar Rp35 hingga Rp45 juta. Uang yang katanya digunakan untuk modal membuka usaha AC, ternyata untuk foya foya.
Atas perbuatannya, RP dijerat pasal 378 KUHP dana atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dana atau penggelapan ancamannya hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.