Sri Mulyani: Tren Pemulihan Ekonomi Lanjut di 2021

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengaku, optimis pemulihan ekonomi bakal terjadi di Indonesia

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mar 2021, 12:49 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Rapat membahas konsultasi terkait usulan perubahan pengelompokan/skema barang kena pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengaku, optimis pemulihan ekonomi bakal terjadi di Indonesia. Hal ini tercermin dari beberapa indikator ekonomi yang mulai menunjukan tren pertumbuhan, seperti konsumsi rumah tangga dan manufaktur.

"Di 2021 kita melihat tren dari recovery masih ada," katanya dalam acara Fitch Indonesia Conference 2021 dengan tema : Fitch on Indonesia - Navigating a Pots-Pandemic World?, Rabu (24/3/2021).

Dia menambahkan, pada Maret ini pemerintah sudah memberikan berbagai insentif untuk mendukung pemulihan ekonomi. Salah satunya pada sektor properti.

Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang biasanya dibebankan kepada konsumen untuk properti berjenis rumah tapak dan rumah susun dengan batasan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21 tahun 2021. Melalui kebijakan itu, Pemerintah akan menanggung seluruh atau 100 persen PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan insentif dengan menanggung setengah atau 50 persen PPN untuk harga jual rumah lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar. Ketentuan ini berjalan enam bulan, selama periode 1 Maret hingga 30 Agustus 2021. Adapun, persyaratan diberikannya insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap serah terima pada periode pemberian insentif.

Bank Indonesia (BI) juga turut memberikan relaksasi dengan menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti, untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan. Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0 persen tersebut berlaku mulai dari 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Tak hanya itu, Pemerintah juga menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. Beleid ini mengatur jenis mobil-mobil apa saja yang bisa menikmati insentif pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM hingga 0 persen. Hal ini diharapkan bisa mendorong pemulihan ekonomi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi

Suasana pemukiman padat penduduk di kawasan Danau Sunter Barat, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diprediksi memberi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di kuartal III 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga turut memberikan relaksasi dengan menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti, untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan. Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0 persen tersebut berlaku mulai dari 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

"Kita mengekpetasikam di Maret recover quiete strongly, ada insentif untuk mobil, pembelihan rumah, combination effort dari MoF, BI dan OJK mencoba menciptakan confidence people," bebernya.

Sepanjang 2021, pemerintah sendiri telah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi antara 4,5 persen - 5,3 persen, dimana kontribusi signifikan dari sisi permintaan, pemulihan konsumsi dan ekspor.

Sementara OECD baru saja merevisi proyeksi mereka untuk Indonesia, pada tahun 2021 antara 4 persen - 4,9 persen, hal tersebut seiring dengan proyeksi IMF juga sekitar 4,8 persen.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya