Harga Rokok Murah, Mampukah Indonesia Ciptakan SDM Unggul?

Pemerintah menargetkan pembangunan sumber daya manusia berkualitas di Indonesia harus dapat tercapai tanpa ancaman bahaya rokok.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 24 Mar 2021, 16:20 WIB
Kegiatan pemantauan HTP yang dilakukan Bea Cukai di berbagai daerah di Indonesia diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-18/BC/2017.

 

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menargetkan pembangunan sumber daya manusia berkualitas di Indonesia harus dapat tercapai tanpa ancaman bahaya rokok.

Selama ini beban akibat rokok dinilai menimbulkan masalah dalam pencapaian SDM yang produktif dan berkualitas sesuai target RPJMN 2020-2024.

Asisten Deputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Kemenko PMK Nancy Dian Anggraeni mengatakan pihaknya mempunyai amanah untuk mengawal pembangunan SDM yang berkualitas untuk mencapai Indonesia menjadi negara maju pada 2045.

Sayangnya, rokok menjadi ancaman besar bagi kualitas SDM Indonesia. Oleh karena itu upaya pengendalian konsumsi tembakau harus dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi lintas sektor.

“Merokok menjadi masalah khususnya prevalensi perokok anak. Pada anak usia kurang dari 18 tahun, prevalensinya terus meningkat. Sebelumnya targetnya turun pada 2019, namun ternyata targetnya tidak bisa kita raih, malah naik jumlahnya menjadi 9,1 persen. Jadi beban akibat rokok yang menimbulkan masalah SDM produktif, ini menjadi terbebani dan berpotensi mengganggu SDM berkualitas,” kata Nancy, Rabu (24/3/2021).

Nancy mengatakan terdapat dua cara yang dapat ditempuh untuk mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia yakni fiskal dan nonfiskal.

Dalam strategi fiskal, kebijakan harga menjadi poin penting untuk pengendalian tembakau. Pemerintah semestinya fokus dalam memperhatikan dan mengawasi kebijakan harga.

Dalam hal ini Kemenkeu sebenarnya telah mengatur harga transaksi pasar untuk merespons praktik pelanggaran tersebut. Artinya jangan sampai ada praktik pelanggaran yang dilakukan perusahaan dengan menjual produknya dengan harga lebih murah dari pita cukai.

“Apabila tidak ada pengaturan harga, perusahaan masih punya ruang untuk memainkan harga untuk menjual rokok dengan harga yang cukup murah. Karena biasanya pabrikan besar itu punya modal dan kapasitas produksi yang besar sehingga bisa menekan harga yang cukup rendah,” kata Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal Febri Pangestu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemantauan Berkala

(Foto:Dok.Bea Cukai)

Dia juga memastikan bahwa soal pengawasan harga Kemenkeu melakukan pemantauan secara berkala. “Untuk pengawasan harga rokok, Dirjen Bea Cukai melakukan monitoring HTP per tiga bulan, dari warung, swalayan, minimarket, untuk melihat tingkat harga apakah sudah bergerak atau disesuaikan dengan cukai,” katanya.

Sebelumnya kata Febri, terjadi peningkatan konsumsi rokok pada masyarakat selama pandemi karena beralihnya masyarakat ke rokok murah. BKF memprediksi bahwa konsumsi rokok akan turun hingga di bawah 300 miliar batang, namun faktanya tren konsumsi rokok hanya mengalami penurunan sebesar 9,7 persen dari 2019.

“Terjadi perubahan market share, kalau kita bagi lagi pada jenis layernya ternyata penurunan terbesar memang pada rokok-rokok golongan atas yaitu golongan 1, tapi di golongan yang bawah itu tumbuhnya positif. Nampaknya konsumen mengkompensasi konsumsi ke rokok-rokok yang lebih murah atau downtrading,” ujar Febri.

Menurutnya konsumsi rokok memang bersifat inelastis karena dampak harga yang menyebabkan konsumen rokok memiliki pilihan antara berhenti, mengurangi, atau mencari alternatif rokok yang lebih murah.

Keberadaaan rokok murah di pasaran menjadi salah satu pemicu tingginya tingkat konsumsi rokok masyarakat Indonesia. Tidak heran jika dari tahun ke tahun prevalensi perokok di Indonesia terus meningkat, khususnya perokok anak dan remaja.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya