Cek Fakta: Tidak Benar Kabar Guru Honorer di Atas 5 Tahun Langsung Diangkat PPPK Tanpa Tes

Beredar kabar guru honorer yang bekerja di atas 5 tahun langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes. Benarkah?

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Mar 2021, 18:00 WIB
Gambar Tangkapan Layar Kabar Guru Honorer Guru Honorer di Atas 5 Tahun Langsung Diangkat PPPK Tanpa Tes.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang guru honorer yang bekerja di atas 5 tahun langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes beredar di media sosial.

Kabar tersebut disebarkan dalam artikel berjudul "FINAL ! Guru Honorer di Atas 5 Tahun Langsung Diangkat PPPK Tanpa Tes !" yang dimuat situs liputan9.org pada 23 Maret 2021.

Berikut isinya:

LIPUTAN9.ORG - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengusulkan dan meminta pemerintah langsung mengangkat guru honorer dengan masa bakti di atas 5-10 tahun langsung diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).Hal tersebut disampaikan Isran dihadapan Komisi X DPR RI. Ia mengatakan hal tersebut merupakan aspirasi yang ditangkap dari guru-guru honorer di wilayah Kalimantan Timur.

"Khusus untuk guru-guru yang sudah berpengalaman paling tidak 5 tahun, apalagi 10 tahun sebaiknya enggak usah diikutkan tes. Diangkat saja langsung," tutur Isran di Komplek DPR/MPR, Jakarta, Selasa (23/3).

Isran meyakini guru honorer yang sudah mengajar tersebut memiliki kompetensi mengajar yang baik berdasarkan pengalaman mengajar selama bertahun-tahun.

Ia mengaku khawatir jika guru honorer yang sudah lama mengajar diseleksi dan harus bersaing dengan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), maka mereka sulit lolos seleksi.

Terlebih, kata dia, banyak guru honorer yang memiliki latar belakang pendidikan yang tidak sesuai dengan mata pelajaran yang bakal diujikan. Padahal, mereka sudah mengabdi langsung sebagai guru.

Isran juga mengeluhkan seleksi PPPK yang dilakukan berbasis komputer. Ia mengaku di Kalimantan Timur kalangan guru belum cakap dalam memakai perangkat komputer.

"Jangankan bisa menggunakan komputer, melihat komputer mungkin (guru-guru) belum pernah. Itu lah di Kaltim. Jadi ini mestinya jadi sebuah perlakuan yang harus disesuaikan," katanya.

Benarkah guru honorer yang bekerja di atas 5 tahun langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes? Berikut penelusurannya.

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang guru honorer yang bekerja di atas 5 tahun langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes.

Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "guru honorer bekerja di atas 5 tahun diangkat PPPK" di kolom komentar Google Search. Hasilnya tidak ada artikel dari media arus utama yang memberitakan kabar tersebut.

Liputan6.com justru menemukan artikel yang menjelaskan bahwa guru honorer bekerja di atas 5 tahun diangkat menjadi PPPK masih sebatas usulan. Artikel tersebut berjudul "Guru Honorer di Atas 5 Tahun Diusulkan Langsung Diangkat PPPK" yang dimuat situs cnnindonesia.com pada Selasa 23 Maret 2021.

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengusulkan dan meminta pemerintah langsung mengangkat guru honorer dengan masa bakti di atas 5-10 tahun langsung diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).Hal tersebut disampaikan Isran dihadapan Komisi X DPR RI. Ia mengatakan hal tersebut merupakan aspirasi yang ditangkap dari guru-guru honorer di wilayah Kalimantan Timur.

"Khusus untuk guru-guru yang sudah berpengalaman paling tidak 5 tahun, apalagi 10 tahun sebaiknya enggak usah diikutkan tes. Diangkat saja langsung," tutur Isran di Komplek DPR/MPR, Jakarta, Selasa (23/3).

Isran meyakini guru honorer yang sudah mengajar tersebut memiliki kompetensi mengajar yang baik berdasarkan pengalaman mengajar selama bertahun-tahun.

Ia mengaku khawatir jika guru honorer yang sudah lama mengajar diseleksi dan harus bersaing dengan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), maka mereka sulit lolos seleksi.

Terlebih, kata dia, banyak guru honorer yang memiliki latar belakang pendidikan yang tidak sesuai dengan mata pelajaran yang bakal diujikan. Padahal, mereka sudah mengabdi langsung sebagai guru.

Isran juga mengeluhkan seleksi PPPK yang dilakukan berbasis komputer. Ia mengaku di Kalimantan Timur kalangan guru belum cakap dalam memakai perangkat komputer.

"Jangankan bisa menggunakan komputer, melihat komputer mungkin (guru-guru) belum pernah. Itu lah di Kaltim. Jadi ini mestinya jadi sebuah perlakuan yang harus disesuaikan," katanya.

Penelusuran kemudian dilanjutkan dengan memasukkan kata kunci "syarat guru honorer pppk" di kolom pencarian Google Search. Hasilnya terdapat beberapa artikel yang menjelaskan mengenai syarat mendaftar PPPK untuk guru honorer.

Satu di antaranya artikel berjudul "Catat, Ini Syarat Daftar PPPK Khusus Guru Honorer" yang dimuat situs kompas.com pada 20 Februari 2021.

KOMPAS.com - Tahapan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 segera dimulai. Belum ada angka pasti mengenai total formasi yang dibuka.

Meski begitu, kebutuhan paling signifikan ada pada PPPK guru yang mencapai 1 juta orang, dari total sekitar 1,3 juta kebutuhan tenaga CPNS dan PPPK.

"Untuk kebutuhan jabatan lainnya di pemda, di luar guru ditentukan sebesar sekitar 189.000. Yang terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan. Termasuk tenaga kesehatan," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko kepada Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Sementara itu, untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000.

Dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Teguh mengatakan, Kementerian PANRB telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, terkait pemenuhan kebutuhan pegawai tahun ini.

"Pada intinya Menteri Keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021. Selanjutnya, Kementerian PANRB sedang menunggu pertimbangan teknis dari BKN," ujar dia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pernah menyampaikan sejumlah hal yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK.

Dikutip dari laman www.itjen.kemdikbud.go.id, ia menyampaikan perbedaan penting dan transformatif antara seleksi PPPK tahun 2021 dengan tahun sebelumnya.

"Saya harap ini dapat menjadi angin segar bagi guru-guru honorer yang sebelumnya belum mendapatkan kesempatan untuk menunjukkan kelayakannya. Untuk 2021 kita akan menjamin bahwa semua guru honorer akan bisa mengikuti tes seleksi ini dan akan diberikan beberapa kesempatan," kata Nadiem, dikutip pada Sabtu (20/2/2021).

"Di sisi daerah, kami juga berharap bahwa setiap pemerintah daerah dapat mengajukan formasi sebanyak-banyak sesuai dengan kebutuhannya yang benar karena anggarannya jika lulus seleksi akan dijamin oleh pemerintah pusat,” lanjut dia.

Berikut adalah kebijakan seleksi untuk tahun 2021:

1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru. Maka dari itu, agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan pemerintah.

2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.

3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.

Dikatakan, rekrutmen guru PPPK didasarkan pada estimasi kebutuhan guru di sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru yang di dapat melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jumlah kebutuhan guru PPPK ini, diluar dari jumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini mengajar.

Selain itu, penerimaan guru PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar medapatkan penghasilan yang layak.

Nadiem menyampaikan juga dua kriteria yang dapat mengikuti seleksi. Pertama, guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik.

Kedua adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

"Ini juga termasuk guru eks tenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus PNS atau P3K sebelumnya,” ujar dia.

 

Referensi:

https://money.kompas.com/read/2021/02/20/144915426/catat-ini-syarat-daftar-pppk-khusus-guru-honorer?page=all

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210323112835-20-620896/guru-honorer-di-atas-5-tahun-diusulkan-langsung-diangkat-pppk

 


Kesimpulan

Kabar tentang guru honorer yang bekerja di atas 5 tahun langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes ternyata tidak benar.

Faktanya, kabar tersebut masih sebatas usulan. Guru honorer yang ingin diangkat jadi PPPK tetap harus mendaftar dan mengikuti seleksi.

Judul artikel "FINAL ! Guru Honorer di Atas 5 Tahun Langsung Diangkat PPPK Tanpa Tes !" yang dimuat situs liputan9.org pada 23 Maret 2021 tidak sesuai dengan isinya.

 

 

 

Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya