Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 49 ruas tol berpotensi mengalami kenaikan atau penyesuaian tarif tol pada 2021 ini. Kenaikan tarif tol tersebut akan mengikuti angka inflasi dari daerah bersangkutan.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Advertisement
"Ada 49 (tol yang tarifnya akan naik di 2021). Kalau kita bicara rule of thumb-nya kan penyesuaian tarif itu kan menyesuaikan inflasi. Formula, itu sudah diatur dalam undang-undang kita, bahwa formula tergantung pada inflasi daerah," Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danang Parikesit, dalam sesi webinar, Rabu (24/3/2021).
Dia memaparkan, jika angka inflasi suatu daerah semakin rendah, artinya ekonomi juga membaik, maka tarif tol di sana pun bakal mengalami penyesuaian sesuai hal tersebut.
Kenaikan tarif tol pada 49 ruas tersebut saat ini masih dalam pembahasan, namun belum mengerucut jadi peraturan.
Pemerintah dikatakannya sangat terbuka untuk mengkaji ini, meski penyesuaian tarif tol sepenuhnya ditentukan oleh inflasi daerah bersangkutan.
"Dan ini datanya pun bukan kita sendiri yang menetapkan, tapi kita ambil dari BPS, baik BPS pusat maupun BPS wilayah dimana jalan tol tersebut berada," tegas Danang.
Selain inflasi, Danang melanjutkan, penyesuaian tarif tol juga dipengaruhi oleh adanya rasionalisasi golongan kendaraan, dari 5 golongan tarif jadi 3 golongan tarif.
Kenaikan tarif pada umumnya terjadi untuk kendaraan pribadi yang masuk di golongan I. Sementara untuk kendaraan besar pengangkut logistik justru terkena pengurangan biaya
"Ini merupakan hasil dari kebijakan bapak Presiden untuk mendorong logistik. Karena golongan 1-5 tadinya tuh kan ada perkaliannya, faktornya. Ini sekarang menjadi 3 golongan tarif tol. Jadi golongan 3 dan golongan 5 itu di beberapa kasus mengalami pengurangan tarif," tutur Danang.
Saksikan Video Ini
Tarif Tol dan Tiket Pesawat Naik Jadi Pemicu Inflasi
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memperkirakan, inflasi pada 2021 terkendali dalam sasaran 3,0 persen plus minus 1 persen. Meski demikian, inflasi kelompok administered prices meningkat didorong kenaikan tarif di beberapa ruas jalan tol dan kenaikan tarif angkutan udara beberapa maskapai penerbangan.
"Inflasi kelompok administered prices meningkat didorong kenaikan tarif di beberapa ruas jalan tol dan kenaikan tarif angkutan udara beberapa maskapai penerbangan," ujar Perry dalam konferensi pers online, Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Perry mengatakan, inflasi tetap rendah sejalan permintaan yang belum kuat dan pasokan yang memadai. Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Februari 2021 tercatat sebesar 0,10 persen (mtm) atau 1,38 persen (yoy).
"Inflasi inti tetap rendah sejalan dengan pengaruh permintaan domestik yang belum kuat, stabilitas nilai tukar yang terjaga, dan konsistensi kebijakan Bank Indonesia dalam mengarahkan ekspektasi inflasi pada kisaran target," katanya.
Ke depan, Bank Indonesia tetap berkomitmen menjaga stabilitas harga dan memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah melalui Tim Pengendali Inflasi (TPI dan TPID), guna mengendalikan inflasi IHK sesuai kisaran targetnya.
"Inflasi kelompok volatile food melambat seiring pasokan domestik yang meningkat dan permintaan yang belum kuat," tandas Perry.
Reporter: Anggun P Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement