Pemerintah Susun Aturan Jabatan Kritikal ASN

Kebijakan terkait jabatan kritikal ASN ini merupakan tindak lanjut dari PermenPANRB Nomor 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 24 Mar 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menerbitkan peraturan mengenai pemetaan jabatan kritikal di lingkup aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, aturan terkait jabatan kritikal ASN nasional ini akan dimuat dalam Peraturan Menteri PANRB.

Aba menyatakan, kebijakan jabatan kritikal ini menjadi bagian penting dalam sejarah tata kelola sumber daya manusia (SDM) PNS, dimana kebijakan semacam ini belum pernah diterapkan di Indonesia.

"Kebijakan jabatan kritikal harus sudah ada di tahun ini. Outputnya adalah PermenPANB dan lampirannya adalah peta okupasi," ujar Aba dalam keterangan tertulis, Rabu (24/3/2021).

Kebijakan terkait jabatan kritikal ASN ini merupakan tindak lanjut dari PermenPANRB Nomor 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Jabatan kritikal menjadi salah satu bagian dari infrastruktur pendukung manajemen talenta PNS.

Jabatan Kritikal merupakan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional.

Karakterisitik jabatan kritikal bersifat strategis dan berkaitan langsung dengan prioritas nasional serta memerlukan keahlian yang sangat khusus, dan/atau langka sesuai kebutuhan prioritas nasional.

Aba menerangkan, urgensi penyusunan jabatan kritikal dikarenakan adanya keterbatasan informasi SDM, identifikasi keahlian SDM tersebar di instansi yang berbeda, serta perencanaan SDM ASN yang kurang sesuai dengan tantangan global.

"Hal ini menyebabkan pemerintah kesulitan memonitoring kekurangan SDM berkeahlian," ujar dia.

Maka solusi yang harus dilakukan adalah membuat daftar jabatan kritikal ASN untuk penyelarasan antara kebijakan pengembangan SDM, pemenuhan kebutuhan organisasi, sekaligus mendukung arah pembangunan nasional.

"Karena itu kita akan melakukan kajian-kajian secara cermat karena ini mendukung arah pembangunan nasional," jelas Aba.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Menteri Tjahjo Kumolo Minta PNS Jadi Motor Penggerak Literasi Nasional

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menilai, aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak literasi nasional, mengingat jumlahnya tersebar luas di seluruh Indonesia.

Tjahjo menuturkan, PNS harus dapat jadi teladan bagi lingkungan dan masyarakat luas. Abdi negara juga dihimbaunya untuk mengambil peran dalam gerakan budaya literasi.

"PNS harus berperan dan didorong menjadi agen literasi nasional. Dengan peran tersebut, diharapkan terjadi perubahan dan budaya literasi kita semakin baik," ujar Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).

Dia tak mengelak jika kedudukan PNS di tengah masyarakat saat ini masih dianggap sebagai trendsetter perubahan. Oleh karenanya, peningkatan literasi khususnya bagi PNS akan memberikan dampak terhadap masyarakat, lembaga, dan negara.

Salah satu kegiatan yang menjadi fokus adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan meningkatkan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas bagi terwujudnya masyarakat berpengetahuan dan berkarakter.

Menteri Tjahjo menerangkan, pemerintah telah memberikan dukungan kebijakan agar fungsi pengelolaan dan pelayanan perpustakaan berjalan efektif. Setidaknya ada tiga hal yang perlu dioptimalkan dalam mendukung peran PNS sebagai agen literasi.

Pertama, di bidang kelembagaan, dimana perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Arahan tersebut termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomo.r 43/2007 tentang Perpustakaan.

Kedua, dalam bidang SDM Aparatur. Pemerintah telah membentuk jabatan fungsional pustakawan. PNS yang menjabat sebagai pemangku jabatan Pustakawan ini tersebar di seluruh instansi pemerintah, termasuk lembaga pendidikan. Dibentuknya JF Pustakawan bertujuan untuk memperkuat fungsi perpustakaan secara kelembagaan.

"Oleh karenanya, SDM aparatur bidang kepustakaan, khususnya jabatan fungsional pustakawan, selayaknya menjadi garda terdepan dalam mengembangkan budaya literasi," imbuh Menteri Tjahjo.


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Ketiga, terkait dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sejalan dengan SPBE, layanan perpustakaan juga memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Adapun tantangan yang perlu dihadapi PNS di bidang pelayanan perpustakaan yakni dapat mewujudkan ekosistem masyarakat berbudaya literasi. Untuk mewujudkan hal tersebut, Tjahjo menganggap perlunya sinergi dan integrasi dari hulu ke hilir yang melibatkan seluruh stakeholder di pusat dan di daerah.

"Upaya-upaya yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan budaya baca, indeks literasi, daya saing global, rasio gini, pendapatan per kapita, serta daya saing inovatif," pungkas Menteri Tjahjo. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya