Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito mengakui adanya permintaan uang di awal atau komitmen fee demi mendapatkan izin eskpor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal itu disampaikan Suharjito dalam sidang lanjutan perkara suap izin ekspor benur yang turut menyeret mantan Menteri KP, Edhy Prabowo. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang meringankan.
Advertisement
Awalnya, Suharjito yang merupakan terdakwa dalam perkara ini bercerita soal sulitnya mendapat izin ekspor.
"Dalam perjalanannya, permohonan izin 4 Mei, hingga 18 Juni baru ada (izin). Kita ini sudah paham budidaya, tapi kita alami kesulitan dalam urusan izin," ujar Suharjito dalam persidangan online di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Pusat, Rabu (24/3/2021).
Atas sulitnya izin tersebut, Suharjito memerintahkan bawahannya bernama Agung untuk mencari tahu hal tersebut. Agung kemudian mempertanyakan soal permasalahan yang dialami Suharjito kepada Dirjen Budidaya KKP.
Suharjito mengklaim, saat itu dirinya baru mengetahui adanya komitmen fee yang harus dibayarkan eksportir sebelum mendapat izin ekpsor.
"Saudara Agus nanya ke Dirjen Budidaya, (katanya) 'tanyakan stafsus'. Di situ lah ada letak komitmen yang harus disampaikan ke saya, uang, disampaikan Saudara Agus kisaran Rp 5 miliar, bisa dicicil," kata Suharjito.
Demi bisa mengekspor benur, Suharjito pun akhirnya menyanggupi permintaan komitmen fee tersebut. Namun Suharjito mengklaim baru memberikan sekitar Rp 1 miliar agar bisa ekspor.
"Akhirnya saya membayar komitmen itu USD 77 ribu yang disampaikan Agus. Saya cicil, USD 77 ribu sama dengan Rp 1 miliar," kata Suharjito
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Suharjito Didakwa Suap Edhy Prabowo
Diberitakan sebelumnya, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada KPK mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.
Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Pribadi Misanta selaku staf khusus Menteri KKP, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).
Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.
Advertisement