Liputan6.com, Jakarta - Video seorang warga diusir saat sedang asik di pantai Kawasan Sanur, Bali, menjadi viral di media sosial. Warga bernama Mirah Sughandi itu mengeluh di media social lantaran diusir oleh sekuriti hotel saat duduk-duduk di pantai. Dirinya tak abis pikir kenapa diusir, menurutnya pantai adalah ruang publik ynag boleh diakses siapa saja, bukan milik pribadi.
Kepala Dinas Pariwisata Denpasar Dezire Mulyani saat dikonfirmasi mengaku telah mengetahui video viral tersebut, dan akan menanyakan langsung kepada pihak hotel. Dirinya memastikan, tidak ada satu pun pantai di Denpasar yang menjadi milik pribadi sehingga warga tidak boleh masuk. Mirah sebagai warga dan penduduk Bali berharap, kejadian ini yang terakhir dan tidak terulang lagi di Bali.
Advertisement
Simak juga video pilihan berikut ini:
Penemuan Jasad Bayi Dalam Lemari di Tasikmalaya
Penemuan jasad bayi dalam lemari pakaian di rumah seorang warga di Kampung Rahayu, Desa Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (24/03/21), membuat geger banyak orang. Bayi malang itu terbungkus celana, dari dalamnya mengeluarkan gumpalan darah dan ari-ari masih menempel. Diduga bayi tersebut dipaksa dilahirkan meski belum waktunya hingga meninggal dunia.
Kanit Reskrim Polsek Karangnunggal Asep Mulayana mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad bayi malang tersebut. Sejumlah saksi turut diperiksa, yaitu pemilik rumah berinisial OS. Sementara cucunya berinisial FY, seorang mahasiswa di Tasikmalaya, belum diperiksa lantaran masih dalam perawatan karena syok usai pingsan saat menemukan jasad bayi dalam lemari.
Advertisement
Istri Sewa ABG untuk Layani Nafsu Syahwat Suami
Seorang istri di Kupang, NTT, rela menyewa ABG dan menyuruhnya melayani nafsu syahwat suaminya sendiri. Saat ditangkap, kepada aparat kepolisian si istri mengaku suaminya punya kelainan, dia harus dilayani dengan dua orang wanita sekaligus saat berhubungan badan. Bahkan dirinya mengaku kerap melakukan hubungan badan bertiga dengan orang lain secara berulang kali.
Setelah buron selama 8 bulon, pasangan suami istri berinsial AD dan IMP akhirnta tertangkap polisi. Keduanya ditangkap polisi di tempat persembunyian di sebuah rumah di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Terhadap kedua pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, soal tindak pidana persetubuhan anak, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.