Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus menjalankan berbagai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM di 2021. tercatat, anggaran yang disiapkan untuk UMKM mencapai Rp 184,93 triliun.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya merincikan, untuk alokasi Subsidi Bunga KUR dan Non KUR mencapai Rp 31,95 triliun dengan target 17,8 juta UMKM, Banpres Produktif Usaha Mikro mencapai Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha.
Advertisement
Lalu, ada belanja imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM dan Korporasi senilai Rp 8,51 triliun, Penjaminan loss limit UMKM dan korporasi senilai Rp 2 triliun, Pembebasan rekening minimal, biaya beban dan abonemen untuk perpanjangan selama 6 bulan dari Januari sampai Juni 2021 sebesar Rp 1,27 triliun.
Selanjutnya, PMN (Penyertaan Modal Negara) untuk 6 BUMN, LPEI, dan SWF atau LPI senilai Rp58,76 triliun. Terakhir penempatan dana untuk restrukturisasi kredit perbankan senilai Rp66,99 triliun.
"Dengan semua ini, Insya Allah akan terjadi perbaikan. Baik dari meningkatnya daya beli masyarakat dan juga meningkatkan demand usaha mikro dari kucuran pemerintah," tegasnya dalam acara Dialog Produktif Rabu Utama Menuju Sembuh Ekonomi Tumbuh, Rabu (24/3/2021).
Eddy menambahkan, Pemerintah juga memperbolehkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kembali menyasar kelompok penerima sebelumnya. Keputusan ini berdasarkan hasil dari beberapa rapat terakhir antara Kementerian Koperasi dan UKM bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
"Jadi, beberapa kali rapat dengan KPC-PEN itu memang diberikan kesempatan. Saya sampaikan saja, dengan rapat-rapat terakhir KPC-PEN memang diberikan peluang menerima (BLT UMKM) yang (penerima) lama dan yang baru," ungkapnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Keberlangsungan Usaha
Dia mengungkapkan, pemerintah mempunyai alasan kuat terkait diperbolehkannya kembali penerima lawas untuk memperoleh BLT UMKM tahun ini. Yakni, agar keberlangsungan usaha mereka tetap bisa terjaga di tengah kondisi ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai ini.
"Jadi, yang (penerima) lama juga diharapkan bisa melanjutkan terus usaha mereka gitu," ungkapnya.
Kendati demikian, dia memastikan pihak pengusul penerima BLT UMKM kali ini ditetapkan hanya melalui satu pintu. Yaitu Dinas Koperasi dan UMKM di masing-masing kabupaten/kota.
"Dulu kan ada koperasi, ada kementerian, ada perbankan dan lainnya. Sekarang cuma satu pintu ialah Dinas yang membidangi UMKM yang di level kabupaten/kota," terangnya.
Adapun aturan lebih lanjut akan segera diterbitkan melalui Permenkop yang dimuat dalam website Kementerian Koperasi dan UKM. "Jadi, bisa dibaca dan juga (ada) petunjuk teknis pelaksanaannya," tutupnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement