Liputan6.com, Pekanbaru - Lilitan utang sebesar Rp189 juta membuat pria inisial HN menjadi tahanan di Polsek Pekanbaru Kota, Pekanbaru. Pria 33 tahun itu terjerat kasus penipuan meskipun telah memberangkatkan 9 jemaah umrah ke Mekkah serta Madinah, Arab Saudi.
Kanit Reserse Polsek Pekanbaru Kota Inspektur Dua Budi Winarko menjelaskan, HN merupakan pengelola travel umrah, haji, dan wisata ke luar negeri. Pada tahun 2019, ada 9 warga mendaftar untuk pergi umrah.
Baca Juga
Advertisement
Tarif per orang adalah Rp23 juta. Semuanya sudah membayar lunas, kecuali 2 orang yang belum melunasi. Dalam perjalanannya, uang setoran calon jemaah tadi terpakai oleh HN untuk membayar utang.
"Karena hari keberangkatan makin dekat, tersangka menitipkan 9 orang tadi ke kenalannya inisial DS yang juga pengelola travel umrah," kata Budi, Rabu siang, 24 Maret 2021.
DS menerima penitipan calon jemaah dari HN. Saat manasik, DS meminta HN mentransfer uang para calon jemaah yang dititipkan tapi tersangka berjanji mentransfer.
Janji HN tak kunjung ditunaikan hingga para jemaah tadi berangkat. Di Madinah, DS kembali meminta uang para jemaah tapi lagi-lagi HN berjanji hingga jemaah pulang dari Tanah Suci.
"Sampai Maret ini juga tak terbayar hingga DS melapor ke Polsek," kata Budi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, HN ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun ditahan di Polsek serta dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancamannya 4 tahun penjara karena korban merugi Rp189 juta," kata Budi.
Kepada penyidik, tersangka menggunakan uang para jemaah itu untuk membayar utang. Tersangka menyebut pernah merugi Rp7 miliar dalam bisnis umrah sehingga menutup kerugian itu memakai uang calon jemaah.