Jurus Jaksa di Pekanbaru Cegah Kredit Macet untuk Genjot Pendapatan Daerah

Kejari Pekanbaru mengingatkan Bank Perkreditan Pekanbaru agar berhati-hati memberikan kredit agar pendapatan asli daerah meningkat.

oleh M Syukur diperbarui 25 Mar 2021, 19:00 WIB
Kepala Kejari Pekanbaru Andi Suharlis dan Sekdako Pekanbaru M Jamil. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejari Pekanbaru menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding dengan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru. Tujuannya meningkatkan pendapatan asli daerah di Kota Bertuah.

Kepala Kejari Pekanbaru Andi Suharlis SH menjelaskan, BPR berperan dalam meningkatkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kredit yang diberikan harus tepat sasaran untuk menunjang perekonomian.

Andi menyebut kerja sama ini bertujuan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. Salah satunya adalah kredit macet yang bisa merugikan keuangan daerah.

"Oleh karena itu kami mengharapkan keterbukaan dalam kerja sama ini," kata Andi didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Ridwan Dahniel SH, Rabu siang, 24 Maret 2021.

Andi berharap kerja sama ini dimanfaatkan secara baik oleh BPR Pekanbaru untuk memecahkan permasalahan hukum. Namun, sifatnya bukan menutupi pelanggaran hukum.

"Jadi harus terbuka, jangan MoU ini dijadikan bumper untuk berlindung, bukan seperti itu konsepnya," kata Andi.

Andi berharap pemberian kredit kepada masyarakat harus sesuai aturan. Mantan jaksa di KPK ini tidak ingin analis kredit yang mengatur kredit menyebabkan adanya kredit macet.

"Analis kredit harus jeli, nantinya kejaksaan hadir menjaga agar tidak ada lagi kredit macet," tegas mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.

 

Simak video pilihan berikut ini:


Banyak Utang Menunggak

Sementara Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil juga mengingatkan agar BPR Pekanbaru bisa mengurangi piutang yang ada. Salah satu yang jadi sorotannya adalah piutang terlalu lama dan belum ditagih.

"Ada piutang yang sudah lama tertunggak. Bisa dicari tahu masalahnya apa," kata M Jamil.

Menurutnya, Kejari Pekanbaru bersama BPR Pekanbaru bakal menelusuri penyebab piutang tertunggak. Jamil menyebut, ada banyak hal yang perlu tertuang dalam kerja sama ini. Satu di antaranya tentang penagihan piutang yang belum tertagih.

"BPR Pekanbaru telah melakukan penagihan terhadap nasabah, namun masih saja ada kendala," kata Jamil.

MoU ini langsung ditandatangani Andi Suharlis dengan Akhmad Fauzi Lindung selaku Direktur Utama PT BPR disaksikan M Jamil dan Ridwan Dahniel.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya