Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Menolak Diperiksa Penyidik KPK

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko memenuhi panggilan KPK, namun menolak diperiksa penyidik.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Mar 2021, 20:10 WIB
Walikota Batu Dewanti Rumpoko (ketiga kiri), Chief of Corporate Affairs Astra Pongki Pamungkas (kedua kiri) Deputy Chief of Corporate Affairs Astra Riza Deliansyah (kanan) meresmikan Taman Batik Astra pada Festival Kampung Berseri Astra di Batu, Jawa Timur (3/8/2019). (Liputan6.com/HO/Ilham)

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menolak diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sejatinya Dewanti Rumpoko diperiksa di Balai Kota Batu, Jawa Timur. Menurut Ali, Dewanti hadir namun menolak diperiksa.

"Dewanti Rumpoko, yang bersangkutan hadir namun tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).

Sementara Yunedi yang merupakan sopir Dewanti Rumpoko dan Yusuf selaku Direktur PT Tiara Multi Teknik dicecar soal penerimaan gratifikasi pihak yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi di antaranya dalam bentuk sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pengembangan Kasus Eddy Rumpoko

Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/9). Eddy menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan suap barang dan jasa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, tahun 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Atas perbuatannya itu, Eddy dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya