Liputan6.com, Surabaya - Komisi D DPRD kota Surabaya meminta perusakan Penjara Kalisosok diusut tuntas. Cagar budaya tipe A tersebut dirusak dan bangunannya jebol
Ketua Komisi D Khusnul Khotimah menggarisbawahi pentingnya regulasi yang tegas dan jelas terkait perlindungan cagar budaya.
Advertisement
“Jangan sampai menjadi preseden buruk terhadap cagar budaya kita yang lain, apalagi untuk Surabaya yang memiliki banyak peninggalan sejarah," jelasnya dikutip TimesIndonesia, Rabu, (24/3/2021).
Dia menilai bahwa Pemkot Surabaya harus segera merevisi Perda sesuai dengan Undang-Undang terbaru. Pihaknya pun juga tengah mendorong upaya yang serupa.
“Saya mendorong Pemerintah Kota untuk merevisi Perda terkait pelestarian cagar budaya harus disesuaikan dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya," lanjutnya.
Merujuk Pasal 105 Undang-Undang No. 11 tahun 2010, pelaku perusak atau pencuri cagar budaya dapat dijatuhi hukuman pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah. Pasal tersebut berlaku untuk kerusakan atau pencurian yang dilakukan baik secara sebagian maupun keseluruhan.
Bagi Khusnul, mempertegas sanksi pidana menjadi poin penting dalam perbaikan regulasi. Tujuannya tak lain untuk meningkatkan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tanggungjawab Bersama
“Harus dilakukan penyelidikan dan dituntaskan, jangan sampai kemudian terjadi ke cagar budaya lainnya," tutur politisi asal PDI Perjuangan ini.
Khusnul merasa bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama dalam upaya perlindungan cagar budaya. Maka dari itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan.
“Bila melihat, bila mengetahui ada yang memiliki indikasi perusakan cagar budaya," ujarnya.
Advertisement