Mahasiswa yang Tabrak Satu Keluarga di Kelapa Gading Serahkan Diri

Sambodo menyebut, MRK (21) ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik mengklaim mengantongi tiga alat bukti permulaan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Mar 2021, 22:08 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tabrak lari di di Jalan Kelapa Cangkir Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kecelakaan menyebabkan tiga orang terluka bahkan salah satu diantaranya anak berusia 9 tahun mengalami pendarahan di bagian otak. Penyataan ini sekaligus meralat berita sebelumnya yang menyebut anak berusia 7 tahun.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, ketiga orang ditabrak oleh pengendara mobil ketika berjalan kaki. Tapi, saat itu pelaku malah melarikan diri.

Ditlantas Polda Metro Jaya menganalisis rekaman CCTV. Dalam hal ini, juga menggandeng Puslabfor untuk membantu memperjelas isi rekaman. Sehingga diketahui kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah pelat nomornya B 2388 RFQ.

"Kita cek di database ranmor kita, kemudian kita datangi alamatnya kemudian barang bukti tersebut kita dapatkan pada hari Selasa pukul 21.00 WIB di rumah orangtua dari pelaku," kata dia saat konferensi pers, Rabu (24/3/2021).

Sambodo menerangkan, kendaraan disita sebagai barang bukti. Sementara pelaku saat itu tidak berada di rumah. Ditlantas kemudian memberikan pemahaman kepada kelurga untuk segera mengantarkan pelaku ke kantor polisi.

"Kendaraan tersebut kita amankan, dan kita sampaikan kepada keluarga karena sebetulnya kita sudah tahu posisi pelaku. Kita kasih tahu keluarga agar yang bersangkutan sebelum jam 12 sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian kalau tidak kita akan melakukan penangkapan," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini;


Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sambodo menerangkan, MRK (21) menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu, 24 Maret 2021 pada pukul 12.30 WIB. Dia datang diantar oleh kedua orangtuanya.

"Tadi siang hari rabu sekitar pukul 12.30 yang bersangkutan diantar orangtuanya menyerahkan diri ke Satlantas Polres Jakut yang menangani kasus ini," ujar dia.

Sambodo menyebut, MRK (21) ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik mengklaim mengantongi tiga alat bukti permulaan diantaranya keterangan lima orang saksi, hasil analisis rekaman CCTV dan kamera ETLE serta dudukan spion dan gril bagian depan yang tertinggal di lokasi.

"Saudara MRK (21) mahasiswa sudah ditetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan. Jadi analisis kasusnya adalah bahwa keterangan saksi-saksi memang betul telah terjadi tabrak lari dengan tiga orang korban dua luka ringan dan satu luka berat anak sembilan tahun.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 3 dan atau Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya