Petualangan 20 Tahun Kapal Pengeruk Ikan Vietnam Berakhir di Laut Natuna

Kedua nakhoda kapal vietnam amat memahami kondisi di Laut Natuna. Apalagi, mereka mengaku telah melakukan kegiatan illegal fishing itu selama bertahun-tahun

oleh Ajang Nurdin diperbarui 25 Mar 2021, 04:31 WIB
Badan Pemelihara Keamanan Polri menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam BV 4419 TS dan DUC LOI 6/BL9333 TS yang telah melakukan selama 20 tahun dan enam tahun di Laut Natuna. (Foto: Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Batam - Badan Pemelihara Keamanan Polri menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam BV 4419 TS dan DUC LOI 6/BL9333 TS yang telah melakukan illegal fishing selama 20 tahun dan enam tahun di Laut Natuna.

"Ketika diperiksa dan ditangkap, mereka mengaku sudah melakukan kegiatan 20 tahun," kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Yassin Kosasih di Batam, Kepulauan Riau, Rabu.

Kapal BV 4419 merupakan kapal penangkap ikan, sedangkan DUC LOI 6/ BL9333 TS merupakan kapal penampung, yang mengumpulkan hasil kekayaan laut dari kapal-kapal pencari ikan di Laut Natuna.

Dua kapal asing pelaku illegal fishing itu sengaja beroperasi pada malam hingga menjelang matahari terbit demi mengelabui petugas Indonesia.

Menurut Yassin, kedua nakhoda kapal amat memahami kondisi di Laut Natuna. Apalagi, mereka mengaku telah melakukan kegiatan ilegal fishing itu selama bertahun-tahun sehingga telah mengetahui kelemahan aparat penegak hukum di laut.

Selama 20 tahun beroperasi di wilayah perairan NKRI, dua kapal illegal fishing itu tidak pernah ditangkap petugas, selalu lolos dari radar incaran aparat.

"Mereka sangat paham perairan Indonesia kapan harus masuk dan keluar," katanya, dikutip Antara.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Selamatkan Ratusan Miliar Kekayaan Negara

Badan Pemelihara Keamanan Polri menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam BV 4419 TS dan DUC LOI 6/BL9333 TS yang telah melakukan selama 20 tahun dan enam tahun di Laut Natuna. (Foto: Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Dalam penangkapan dua kapal ikan asing itu, Baharkam Polri menyelamatkan kekayaan negara perikanan sebanyak 540 ton ikan per tahun, atau senilai Rp400 miliar.

Ia memastikan kedua kapal itu tidak memiliki kerja sama dengan pemerintah Indonesia karena tidak mengantongi izin. Selain itu, seluruh anak buah kapal yang bertugas adalah warga negara Vietnam.

"Kami yakini ini ilegal," katanya menegaskan.

Saat diamankan, dua kapal itu tidak melakukan perlawanan, dan langsung berhenti saat hendak ditindak.

Aparat kepolisian menetapkan dua orang tersangka nakhoda bernama Nguyen Ngok Sang dan Tian Hiiny Dung serta mengamankan barang bukti dua kapal ikan asing, dua jaring, 40 set alat pancing, 500 kg ikan campuran, 12 cumi basah, dan 5 kg cumi kering.

Kasus itu, lanjut dia, dilimpahkan kepada PSDKP Batam.Baharkam, kata dia, akan meningkatkan patroli perairan dan menambah jumlah armada yang beroperasidi wilayah itu demi menceah tindak ilegal lainnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya