Jangan Tertukar, Ini 3 Jenis Formulir buat Lapor SPT Pajak Orang Pribadi

Dalam pelaporan SPT Pajak , Wajib pajak orang pribadi harus mengisi formulir SPT Tahunan yang sudah ditentukan.

oleh Andina Librianty diperbarui 25 Mar 2021, 11:00 WIB
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Wajib pajak diminta segera melaporkan SPT Pajak 2020. Adapun orang pribadi harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2020 paling lambat 31 Maret 2021.

Dalam pelaporan SPT Pajak , Wajib pajak orang pribadi harus mengisi formulir SPT Tahunan yang sudah ditentukan.

Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Masing-masing dibedakan berdasarkan besaran dan sumber penghasilan.

Dikutip dari keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (25/3/2021), ada 3 jenis formulir SPT Tahunan itu adalah 1770 SS, 1770S, dan 1770. Berikut rincian penjelasannya:

1. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS

SPT Tahunan 1770 SS ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp 60.000.000.

- Digunakan apabila wajib pajak mendapat penghasilan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan bersumber dari satu perusahaan saja.

 

Saksikan Video Ini


2. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S

Wajib pajak dibantu petugas mengisi data di ruang Kelas Pajak EFILING di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kamis (29/3). Lonjakan wajib pajak terjadi jelang batas akhir penyampaian laporan SPT PPh orang pribadi. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

SPT Tahunan 1770 S ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari RP 60.000.000.

- Digunakan apabila wajib pajak mendapat penghasilan yang berasal lebih dari satu sumber.

 3. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770

-SPT Tahunan 1770 ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

- Digunakan oleh wajib pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri lain (bunga, royalti dan sebagainya), atau penghasilan luar negeri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya